Jakarta,- Bareskrim Polri mengungkap, 189 kasus terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang tahun 2025. Dari ratusan kasus TPPO itu, sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak.
Pernyataan tegas ini diungkapkan oleh Dittipid Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri. Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan kasus yang terjadi Januari–Juni 2025 menelan 546 korban.
“Perempuan dewasa sebanyak 260 orang, anak perempuan sebanyak 45 orang, laki-laki dewasa sebanyak 228 orang. Dan anak laki-laki sebanyak 23 orang,” kata Nurul dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Nurul mengungkapkan, modus operandi ratusan kasus TPPO itu yakni pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pengungkapan kasus TPPO itu didasarkan pada Laporan Polisi (LP).
“Nonprosedural sebanyak 117 LP, Eksploitasi Seksual Komersial sebanyak 48 LP dan Eksploitasi terhadap Anak sebanyak 24 LP. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan ini nyata, masif, dan terus mengincar kelompok paling rentan di negeri ini,” ucapnya.
Bareskrim Polri, kata Nurul, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. “Siapapun yang terlibat, baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat, akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.