Jakarta,- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung menangkap buronan asal Kejati Sumatra Utara. Buronan bernama Syahrizal itu ditangkap pada Kamis (19/6/2025) di wilayah Bogor.
“Buronan atau DPO diamankan pada pukul 18.21 WIB bertempat di Cibuntu Tengah, Ciampea, Bogor Jawa Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat (20/6/2025).
Menurut Harli, Syahrizal merupakan terpidana kasus korupsi di PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Medan. Korupsi dilakukan dalam kerja sama pembongkaran pupuk curah dari kapal ke gudang.
Tindak pidana itu berlangsung selama periode 2016 hingga 2018 di wilayah Medan, Sumatra Utara. Kejahatan tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp3,64 miliar.
Atas perbuatannya, Syahrizal dijatuhi pidana delapan tahun penjara. Ia juga didenda sebesar Rp500 juta sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Harli mengatakan proses pengamanan berlangsung lancar tanpa perlawanan dari Syahrizal karena terpidana bersikap kooperatif. Saat ini, Syahrizal telah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejati Sumatra Utara. Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya memantau buronan yang masih bebas demi kepastian hukum.