By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kasus Penipuan Perjalanan Umroh Diungkap, Begini Kata Kapolres Belawan….
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Kasus Penipuan Perjalanan Umroh Diungkap, Begini Kata Kapolres Belawan….

Agus Leo
Agus Leo Published September 5, 2024
Share
SHARE

Belawan – Kasus penipuan perjalanan umroh akhirnya diungkap Polres Pelabuhan Belawan dalammpemaparannya dihadapan para awak media, Kamis sore (05/09/2024).

Dalam paparannya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Janton Silaban SH menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan perjalanan umroh ini berawal dari adanya laporan pada tanggal 29 Mei 2024.di jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kec Medan Marela.

Dimana korbannya ada 4 orang yang resmi melapor saudara Iskandar Siregar, Janah Tanjung dan Nasib, ketiga korban ini sudah menyerahkan uang sebanyak Rp95 juta untuk keperluan perjalanan Umroh.

Dimana seharusnya direncanakan dilaksanakan keberangkatannya pada tahun 2023 bulan Februari, namun si pelaku atasnama Al Uhsan warga Terjun Medan Marelan tidak kunjung melaksanakan pemberangkatan Umroh tersebut.

Padahal sudah berselang setahun dan sudah somasi namun tak juga dilaksanakan perjalanan /travel Umrohnya ke Mekkah.

Kemudian modus si pelaku yaitu modusnya membuat travel foto dan mencari calon jemaah memberangkatkan umroh.

Kemudian ia membuat perusahaan Umroh palsu dengan nama PT.Darul Ihsan Travel, Nah ini masil dari pemeriksaan kita dengan 3 korban nanti kita kembangkan lagi siapa tahu ada korban korban lainnya.

Atas kasus penipuan tersebut kami terapkan pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama.4 tahun penjara.Jelas Kapolres mengakhiri.(Gs/Blw).

You Might Also Like

Langgar Aturan, ASN dan Pengelola SPPG Siap-Siap Dipecat

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Bandar Narkoba Disita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja

Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir

Gawat !!! Diduga Tercemar Limbah B3 dari PT JS dan BI Alur Sungai di Desa Pematang Johar Terbakar Hebat

Diringkus Pelaku Curat Baterai Mobil Truk, Hasil Penjualan Digunakan Beli Sabu

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo September 5, 2024 September 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kasus Pembunuhan Berencana Bermotif Dendam Diungkap Polres Pelabuhan Belawan
Next Article Oratmangoen dan Paes Gemilang, Timnas Tahan Imbang Arab Saudi
1 Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kemeriahan HUT AMPHIBI Ke 10 Diwarnai Peringatan Maulid Nabi, Aksi Tanam Pohon dan Tinjau Kandang Ternak Bebek
EKONOMI Hiburan HOME POLITIK
Rumah Ambruk Warga Korban Puting Beliung Akhirnya Dibantu Bangun Kembali Pembina KSJ Ikhwan Lubis SH MH
EKONOMI HOME NASIONAL
Tanggapi Keresahan Warga, Fraksi PKS Minta Pemko Medan Stabilkan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
EKONOMI
Sanggar Tari Universitas Audi Indonesia Meriahkan Pembukaan Musancab VI PDI Perjuangan Kota Medan
PENDIDIKAN
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?