By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kasus Penganiaya Pelaku Curanmor Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Tegaskan Tak Ada Main Hakim Sendiri
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Kasus Penganiaya Pelaku Curanmor Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Tegaskan Tak Ada Main Hakim Sendiri

berita
berita Published February 3, 2026
Share
SHARE

Medan,-Polrestabes Medan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara objektif dan profesional terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelaku pencurian, yang belakangan menjadi perhatian publik.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (2/2/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., didampingi Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, S.Sos., serta menghadirkan Ahli Pidana Prof. Dr. Alpi Sahari, S.H., M.H.

Kasi Humas Polrestabes Medan AKP Nover Parlindungan Gultom menjelaskan, peristiwa bermula dari kasus pencurian di Toko Ponsel Promo Cell, Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari. Dalam kasus tersebut, dua karyawan toko berinisial G dan R terbukti melakukan pencurian dan telah diproses hukum oleh Polsek Pancur Batu.

“Pada tanggal 19 Januari 2026, kedua pelaku pencurian telah divonis masing-masing 2,5 tahun penjara oleh pengadilan,” ujar AKP Nover.

Namun demikian, dalam proses penanganan perkara tersebut muncul laporan baru terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap kedua pelaku pencurian. Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh pihak korban pencurian bersama sejumlah orang lainnya, saat melakukan penangkapan sendiri tanpa melibatkan aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban pencurian diketahui mendatangi lokasi keberadaan kedua pelaku di sebuah hotel. Di lokasi tersebut, para pelaku pencurian diduga mengalami pemukulan, penendangan, penyeretan, penyetruman, hingga pengikatan, sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Pancur Batu.

Sementara itu, Ahli Pidana Prof. Dr. Alpi Sahari menegaskan bahwa berdasarkan hasil analisis hukum, unsur tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama telah terpenuhi, meskipun korban penganiayaan merupakan pelaku pencurian.

“Dalam hukum pidana, tidak ada pembenaran untuk tindakan main hakim sendiri. Dari alat bukti, keterangan saksi, visum et repertum, serta rangkaian peristiwa, jelas terdapat tindak pidana penganiayaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik Polrestabes Medan telah bekerja sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), memenuhi unsur administratif penyidikan, serta menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan kepastian hukum.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan murni berdasarkan laporan masyarakat dan fakta hukum di lapangan.

“Kami menemukan adanya luka-luka berdasarkan hasil visum yang dikuatkan oleh keterangan saksi dan ahli. Tindakan penganiayaan dilakukan secara bersama-sama di dalam kamar hotel,” jelasnya.

Saat ini, satu orang tersangka telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik juga telah melakukan pra-rekonstruksi untuk memastikan kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang ada.

AKBP Bayu juga mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah mengimbau pelapor agar menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Namun imbauan tersebut diabaikan, sehingga justru memunculkan tindak pidana baru.

Polrestabes Medan pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

“Semua laporan kami proses secara profesional. Tidak ada framing, tidak ada perlindungan terhadap pelaku kejahatan, dan tidak ada kriminalisasi,” pungkas AKBP Bayu.

You Might Also Like

Polda Sumut Bongkar Jaringan Ganja di Medan, 20 Kg Disita Tiga Tersangka Ditangkap

Pastikan Harga Bapokting di Pasar Rakyat Aman ,Sat Reskrim Polresta DS Lakukan Pengecekan dan Pengawasan

Kinerja Polres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan, Ratusan Massa Forum Peduli Alwasliyah (FPA) Demo Guncang Polres Belawan Desak Copot Kapolres

Belum Ada 24 Jam, Polres Pelabuhan Belawan Kembali Didemo Massa

Kinerja Polres Belawan Dipertanyakan, IRT di Medan Korban Jadi Tersangka di Lahan Sendiri Minta Perlindungan Hukum ke Presiden

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita February 3, 2026 February 3, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Catat !, Ini Fenomena Langit Februari 2026, Jangan Sampai Terlewat
Next Article Operasi Keselamatan Toba 2026 Dimulai, Polda Sumut Fokus Edukasi dan Tilang Elektronik
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polda Sumut Bongkar Jaringan Ganja di Medan, 20 Kg Disita Tiga Tersangka Ditangkap
KRIMINAL
Pastikan Harga Bapokting di Pasar Rakyat Aman ,Sat Reskrim Polresta DS Lakukan Pengecekan dan Pengawasan
EKONOMI HOME KRIMINAL
BKD Terima Surat Pengunduran Diri Dua Kepala Dinas, Fitra dan Hendra
Medan
Kinerja Polres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan, Ratusan Massa Forum Peduli Alwasliyah (FPA) Demo Guncang Polres Belawan Desak Copot Kapolres
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
- Advertisement -
February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?