Medan,-Polrestabes Medan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara objektif dan profesional terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelaku pencurian, yang belakangan menjadi perhatian publik.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (2/2/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., didampingi Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, S.Sos., serta menghadirkan Ahli Pidana Prof. Dr. Alpi Sahari, S.H., M.H.
Kasi Humas Polrestabes Medan AKP Nover Parlindungan Gultom menjelaskan, peristiwa bermula dari kasus pencurian di Toko Ponsel Promo Cell, Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari. Dalam kasus tersebut, dua karyawan toko berinisial G dan R terbukti melakukan pencurian dan telah diproses hukum oleh Polsek Pancur Batu.
“Pada tanggal 19 Januari 2026, kedua pelaku pencurian telah divonis masing-masing 2,5 tahun penjara oleh pengadilan,” ujar AKP Nover.
Namun demikian, dalam proses penanganan perkara tersebut muncul laporan baru terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap kedua pelaku pencurian. Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh pihak korban pencurian bersama sejumlah orang lainnya, saat melakukan penangkapan sendiri tanpa melibatkan aparat kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban pencurian diketahui mendatangi lokasi keberadaan kedua pelaku di sebuah hotel. Di lokasi tersebut, para pelaku pencurian diduga mengalami pemukulan, penendangan, penyeretan, penyetruman, hingga pengikatan, sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Pancur Batu.
Sementara itu, Ahli Pidana Prof. Dr. Alpi Sahari menegaskan bahwa berdasarkan hasil analisis hukum, unsur tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama telah terpenuhi, meskipun korban penganiayaan merupakan pelaku pencurian.
“Dalam hukum pidana, tidak ada pembenaran untuk tindakan main hakim sendiri. Dari alat bukti, keterangan saksi, visum et repertum, serta rangkaian peristiwa, jelas terdapat tindak pidana penganiayaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik Polrestabes Medan telah bekerja sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), memenuhi unsur administratif penyidikan, serta menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan kepastian hukum.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan murni berdasarkan laporan masyarakat dan fakta hukum di lapangan.
“Kami menemukan adanya luka-luka berdasarkan hasil visum yang dikuatkan oleh keterangan saksi dan ahli. Tindakan penganiayaan dilakukan secara bersama-sama di dalam kamar hotel,” jelasnya.
Saat ini, satu orang tersangka telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik juga telah melakukan pra-rekonstruksi untuk memastikan kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang ada.
AKBP Bayu juga mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah mengimbau pelapor agar menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Namun imbauan tersebut diabaikan, sehingga justru memunculkan tindak pidana baru.
Polrestabes Medan pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
“Semua laporan kami proses secara profesional. Tidak ada framing, tidak ada perlindungan terhadap pelaku kejahatan, dan tidak ada kriminalisasi,” pungkas AKBP Bayu.

