Jakarta,- Penemuan jenazah Lula Lahfah sempat menghebohkan media sosial setelah beredarnya surat keterangan kematian dari klinik Depok. Dokumen tersebut memicu perhatian publik karena diterbitkan oleh fasilitas kesehatan di luar lokasi kejadian.
Dokter Rizky Nirwandi Putra menjelaskan penerbitan surat dilakukan karena izin praktiknya terdaftar di klinik tersebut. Ia menegaskan, penerbitan surat merupakan bagian dari kewajiban administratif sesuai izin praktik medis.
“Karena surat izin praktik saya berasal dari salah satu klinik di Depok. Maka adalah kewajiban saya mendokumentasikan temuan pemeriksaan saya dan diagnosa sementara saya, dalam bentuk surat,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat, 30 Januari 2026.
Rizky menyampaikan dirinya datang ke kediaman Lula atas panggilan asisten bernama Cindy menggunakan layanan homecare. Saat tiba di lokasi, kondisi jenazah Lula sudah kaku dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek denyut nadi, pernapasan, tekanan darah, suhu tubuh, serta tanda vital lainnya. Dari pemeriksaan tersebut, Rizky menyimpulkan Lula telah meninggal dunia sekitar pukul 19.20 WIB.
“Pada saat itu saya tidak berhasil meraba nadi dan tidak melihat pergerakan dinding dadanya. Saya menyimpulkan bahwa almarhum LL telah tiada pada sekitar pukul 19.20 menurut jam tangan saya,” ujarnya.
Jenazah Lula kemudian dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh tenaga medis. Namun, pihak keluarga menolak dilakukannya autopsi sehingga rumah sakit hanya melakukan pemeriksaan luar.
Dokter Rumah Sakit Fatmawati menyimpulkan Lula meninggal dunia akibat henti nafas tanpa penjelasan penyebab lanjutan. Kesimpulan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Setelah seluruh rangkaian penyelidikan rampung dan tidak ditemukan unsur pidana, kepolisian resmi menghentikan penanganan kasus kematian Lula. Keputusan tersebut diambil setelah aparat memastikan tidak ada indikasi tindak pidana dalam peristiwa penemuan jenazah.
Meski penyelidikan dihentikan, polisi menegaskan tetap menelusuri peredaran dan dugaan penyalahgunaan gas N2O yang ditemukan dalam kasus ini. Penelusuran tersebut dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap penggunaan gas tersebut di masyarakat.
“Jadi walaupun perkara ini kami hentikan dalam proses penyelidikan. Tetapi, terkait tentang peredaran, penggunaan, penyalahgunaan tabung N2O ini tetap akan kami lakukan kontrol,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Menurut kepolisian, penelusuran dilakukan karena adanya platform penjualan gas N2O yang diduga menghilang. Polisi menemukan indikasi platform tersebut menurunkan situsnya setelah kasus kematian Lula ramai diperbincangkan publik.
“Dari penyelidik pasti akan mendalami dari mana pesanan itu. Bisa dilihat ada satu platform yang memang menjual itu, sekarang sudah menurunkan websitenya,” ucapnya.
Mabes Polri bersama Kementerian Kesehatan dan BPOM juga tengah membahas kemungkinan penyusunan regulasi baru. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan gas tertawa di masyarakat.

