By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kasus Judol Komdigi, Polisi Sebut Bakal Ada Tersangka Baru
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Kasus Judol Komdigi, Polisi Sebut Bakal Ada Tersangka Baru

Editor
Editor Published November 18, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Polda Metro Jaya sudah menangkap 22 tersangka kasus persengkongkolan pemblokiran situs judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital. Meski demikian, Polda masih akan melakukan pencarian terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, kemungkinan besar akan terdapat tersangka baru lagi. Karena, pengembangan penyidikan terus dilakukan oleh penyidik, termasuk penelusuran barang bukti. 

“Tentu, kami tidak berhenti sampai di situ, Penyidik terus mengembangkan dan menangkap tersangka. Maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada,” kata Wira dalam keterangan persnya, Minggu (17/11/2024). 

Wira menjelaskan, penyidik Polda baru-baru ini menangkap tiga DPO berinisial B, BK, dan HF. Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti berupa tiga handphone, tiga kartu ATM, dan uang tunai Rp600 juta. 

“Dari tangan para tersangka, penyidik menyita berbagai barang bukti. Di antaranya tiga unit HP, tiga kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta,” katanya, menerangkan.

Untuk itu dia memastikan, Polri berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Baik di posisi oknum, bandar, maupun pihak-pihak lainnya. 

“Dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang. Termasuk kami akan melakukan tracking terhadap aset-aset yang dimiliki para tersangka untuk kami bisa sita untuk negara,” ujar Wira.

You Might Also Like

Pelaku Pungli di Jalan Tol Dikejar, Begini Ceritanya..

Sarang Narkoba Di Jalan Rawe Digrebek, Begini Hasilnya

Bravo TNI!!! Target Bandar Dapat Pengedar…Warga Sambut Gembira

PN Sei Rampah Vonis Seumur Hidup Kasus Suami Bunuh Istri ketika Live di Facebook

Empat Debt Collector yang Rampas Mobil di Jalan Turi Diringkus

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor November 18, 2024 November 18, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Jatiluwih Terpilih Menjadi Desa Terbaik Dunia 2024
Next Article Dua Pria ini Curi Sepeda Motor untuk Main Judol
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

DPC PPDI Kabupaten Rokan Hulu Adakan Rapat Interen
Uncategorized
Pelaku Pungli di Jalan Tol Dikejar, Begini Ceritanya..
KRIMINAL
Jakarta Catat Ada 35 Kasus Positif Covid-19
NASIONAL
Tampil di Gemes, Delegasi Dari Luar Negeri Merasa Bangga dan Menilai Medan Melestarikan Budaya Melayu
Medan
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?