Jakarta,- Polda Metro Jaya sudah menangkap 22 tersangka kasus persengkongkolan pemblokiran situs judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital. Meski demikian, Polda masih akan melakukan pencarian terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, kemungkinan besar akan terdapat tersangka baru lagi. Karena, pengembangan penyidikan terus dilakukan oleh penyidik, termasuk penelusuran barang bukti.
“Tentu, kami tidak berhenti sampai di situ, Penyidik terus mengembangkan dan menangkap tersangka. Maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada,” kata Wira dalam keterangan persnya, Minggu (17/11/2024).
Wira menjelaskan, penyidik Polda baru-baru ini menangkap tiga DPO berinisial B, BK, dan HF. Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti berupa tiga handphone, tiga kartu ATM, dan uang tunai Rp600 juta.
“Dari tangan para tersangka, penyidik menyita berbagai barang bukti. Di antaranya tiga unit HP, tiga kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta,” katanya, menerangkan.
Untuk itu dia memastikan, Polri berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Baik di posisi oknum, bandar, maupun pihak-pihak lainnya.
“Dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang. Termasuk kami akan melakukan tracking terhadap aset-aset yang dimiliki para tersangka untuk kami bisa sita untuk negara,” ujar Wira.