By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kasus Judol Komdigi, Polisi Sebut Bakal Ada Tersangka Baru
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Kasus Judol Komdigi, Polisi Sebut Bakal Ada Tersangka Baru

Editor
Editor Published November 18, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Polda Metro Jaya sudah menangkap 22 tersangka kasus persengkongkolan pemblokiran situs judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital. Meski demikian, Polda masih akan melakukan pencarian terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, kemungkinan besar akan terdapat tersangka baru lagi. Karena, pengembangan penyidikan terus dilakukan oleh penyidik, termasuk penelusuran barang bukti. 

“Tentu, kami tidak berhenti sampai di situ, Penyidik terus mengembangkan dan menangkap tersangka. Maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada,” kata Wira dalam keterangan persnya, Minggu (17/11/2024). 

Wira menjelaskan, penyidik Polda baru-baru ini menangkap tiga DPO berinisial B, BK, dan HF. Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti berupa tiga handphone, tiga kartu ATM, dan uang tunai Rp600 juta. 

“Dari tangan para tersangka, penyidik menyita berbagai barang bukti. Di antaranya tiga unit HP, tiga kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta,” katanya, menerangkan.

Untuk itu dia memastikan, Polri berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Baik di posisi oknum, bandar, maupun pihak-pihak lainnya. 

“Dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang. Termasuk kami akan melakukan tracking terhadap aset-aset yang dimiliki para tersangka untuk kami bisa sita untuk negara,” ujar Wira.

You Might Also Like

Heboh, Babi Hutan Nyasar Masuk Kampung di Sergai, Satu Orang Terluka

Sempat Buron, Pelaku Cabul Berhasil Diringkus Polisi saat Langsir Buah Sawit

Truk Senggol Xenia saat Hendak Mendahului, Satu Orang Terluka

Puluhan Truk Over Kapasitas di Rest Area Tol Medan – Tebing Tinggi Terjaring Razia Gabungan

Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bantuan untuk 3.000 Warga Langkat

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor November 18, 2024 November 18, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Jatiluwih Terpilih Menjadi Desa Terbaik Dunia 2024
Next Article Dua Pria ini Curi Sepeda Motor untuk Main Judol
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pemerintah Terbitkan Aturan E-Commerce Tak Bisa Naikkan Biaya Seller Sepihak
EKONOMI
Portugal Lumat Uzbekistan 5-0, Ronaldo Cetak Dua Gol
OLAHRAGA
Heboh, Babi Hutan Nyasar Masuk Kampung di Sergai, Satu Orang Terluka
KRIMINAL
Sempat Buron, Pelaku Cabul Berhasil Diringkus Polisi saat Langsir Buah Sawit
KRIMINAL
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?