By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kasus Jual Beli Kuota Haji, KPK Sita Uang Asing dari Tiga Pemilik Travel Haji dan Umrah
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Kasus Jual Beli Kuota Haji, KPK Sita Uang Asing dari Tiga Pemilik Travel Haji dan Umrah

berita
berita Published October 26, 2025
Share
SHARE

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang asing dari tiga pemilik travel haji dan umroh. Penyitaan dilakukan penyidik dalam rangka penyidikan dugaan korupsi penyelengaraan haji 2023-2024 di Kemenag.

Sejumlah saksi yang diperiksa yaitu Ahmad Bahiej, Lili Widojani Sugihwiharno, dan Muhammad Muchtar. “Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jamaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).

Budi tidak menjelaskan secara pasti jumlah dan nama travel dari ketiga saksi tersebut. Seharusnya, kata Budi, ada tiga saksi yang diperiksa, namun ketiga saksi tidak mememuhi panggilan penyidik.

“Untuk saksi Sdr. DN dan NAR mengkonfirmasi belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut, karena sudah terjadwal untuk keperluan lain. Sedangkan untuk saksi TSH tidak hadir tanpa konfirmasi,” kata Budi.

KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK yang dipanggil untuk diperiksa penyidik, agar kooperatif memenuhi panggilan. Ataupun mengkonfirmasi, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar penyidikan perkara ini bisa segera tuntas.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa pejabat dan pihak swasta terkait aliran dana dari PIHK ke oknum Kemenag. Lebih dari 300 PIHK dari berbagai daerah telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Bahkan, KPK menggandeng BPK untuk ikut melakukan penghitungan kerugian negara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji, salah satu pelayanan keagamaan terbesar di Indonesia.

Dalam penyidikan, KPK menemukan bukti adanya permintaan uang percepatan keberangkatan haji oleh oknum Kemenag kepada jamaah. Modusnya, jamaah yang seharusnya menunggu antrean 1–2 tahun dijanjikan bisa berangkat di tahun yang sama (T-0).

Dengan syarat membayar sejumlah uang percepatan mulai dari USD2.400 hingga USD7.000 per kuota. “Kalau tidak salah 2.400 US dolar sampai dengan 7.000 US dolar per kuota,” kata plt Deputi penindakan KPK Asep Guntur Rahayu yang dikutip, Jumat (19/9/2025).

Diketahui, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya belum ada tersangka meski sudah ada sprindik. Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang. Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

You Might Also Like

IRT Tewas Tergilas Truk Sampah, Disini Lokasinya !!!

Brimob Sumut Berbagi Berkah Ramadhan, 200 Takjil Dibagikan untuk Pengendara di Sekitar Mako KE Lumi

Bangun Karakter dan Keteguhan Moral, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Rohani untuk Personel

Patroli Subuh Ramadhan, Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Pastikan Kota Tetap Aman dan Kondusif

Dua Orang Meninggal akibat Kecelakaan Truk Kontainer di Tol Cipularang

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita October 26, 2025 October 26, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article KA Purwojaya Anjlok, Penumpang Tak Menyadari
Next Article Terekam di CCTV, Aksi Pencurian Steling Burger di Jln. Letda Sujono Tembung
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pemko Medan Cek Langsung Stok BBM, Pertamina Pastikan Pasokan Aman
EKONOMI
Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM,Pemko Medan Buka Peluang Kerja Sama dengan BTN
EKONOMI
IRT Tewas Tergilas Truk Sampah, Disini Lokasinya !!!
HOME KRIMINAL Medan
Gunakan Bus Listrik, BRT Mebidang Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
EKONOMI
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?