Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang asing dari tiga pemilik travel haji dan umroh. Penyitaan dilakukan penyidik dalam rangka penyidikan dugaan korupsi penyelengaraan haji 2023-2024 di Kemenag.
Sejumlah saksi yang diperiksa yaitu Ahmad Bahiej, Lili Widojani Sugihwiharno, dan Muhammad Muchtar. “Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jamaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).
Budi tidak menjelaskan secara pasti jumlah dan nama travel dari ketiga saksi tersebut. Seharusnya, kata Budi, ada tiga saksi yang diperiksa, namun ketiga saksi tidak mememuhi panggilan penyidik.
“Untuk saksi Sdr. DN dan NAR mengkonfirmasi belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut, karena sudah terjadwal untuk keperluan lain. Sedangkan untuk saksi TSH tidak hadir tanpa konfirmasi,” kata Budi.
KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK yang dipanggil untuk diperiksa penyidik, agar kooperatif memenuhi panggilan. Ataupun mengkonfirmasi, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar penyidikan perkara ini bisa segera tuntas.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa pejabat dan pihak swasta terkait aliran dana dari PIHK ke oknum Kemenag. Lebih dari 300 PIHK dari berbagai daerah telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Bahkan, KPK menggandeng BPK untuk ikut melakukan penghitungan kerugian negara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji, salah satu pelayanan keagamaan terbesar di Indonesia.
Dalam penyidikan, KPK menemukan bukti adanya permintaan uang percepatan keberangkatan haji oleh oknum Kemenag kepada jamaah. Modusnya, jamaah yang seharusnya menunggu antrean 1–2 tahun dijanjikan bisa berangkat di tahun yang sama (T-0).
Dengan syarat membayar sejumlah uang percepatan mulai dari USD2.400 hingga USD7.000 per kuota. “Kalau tidak salah 2.400 US dolar sampai dengan 7.000 US dolar per kuota,” kata plt Deputi penindakan KPK Asep Guntur Rahayu yang dikutip, Jumat (19/9/2025).
Diketahui, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya belum ada tersangka meski sudah ada sprindik. Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang. Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

