Jakarta,- Pemerintah memberikan diskon pesawat kelas ekonomi sebesar 6 persen untuk periode Juni-Juli 2025. Diskon diberikan melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP).
“Diskon ini diberikan sebagai bagian dari Paket Diskon Transportasi. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (11/6/2025).
Pemerintah mengalokasikan anggaraan sebesar Rp430 miliar untuk insentif PPN-DTP 6 persen bagi tiket pesawat ekonomi ini. Kebijakan ini membuat harga tiket lebih murah, masyarakat hanya membayar PPN 5 persen dari yang seharusnya 11 persen.
Namun masyarakat harus memperhatikan periode pembelian tiket jika ingin mendapatkan diskon. Yakni periode pembelian tiket mulai 5 Juni-31 Juli 2025 dengan periode penerbangan juga 5 Juni-31 Juli 2025.
“Diskon tiket pesawat ini merupakan tindak lanjut aragan Presiden Prabowo dan hasil kordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kebijakan ini sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan memperkuat stabilitas ekonomi,” ujar Menko Airlangga.
Harga tiket pesawat yang lebih murah diharapkan akan meningkatkan mobilitas masyarakat selama Juli-Juli 2025. Mobilitas masyarakat yang meningkat akan berdampak positif pada sektor transportasi dan pariwisata di dalam negeri.