By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Jual Sabu, Dua Pria ini Ditangkap di Rumah Kosong
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Jual Sabu, Dua Pria ini Ditangkap di Rumah Kosong

Editor
Editor Published July 13, 2024
Share
SHARE

Tanjungbalai,-Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap kedua orang penjual narkotika jenis sabu di Komplek TPO Lk V Kel Matahalasan Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Pada halkamis(11/7) sekitar pukul 19.30 Wib di rumah kosong.

Menurut keterangan Polisi bahwa kedua orang tersebut berinisial ER (37) warga Komplek TPO Lk V Kel Matahalasan dan RAAF (16) Komplek TPO Lk V Kel Matahalasan Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Keterangan diperoleh melalui Kasat Narkoba AKP. Supriadi SH, MH mengatakan,Personil Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I & II beserta tim opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis shabu dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan sering menjual belikan narkotika jenis shabu di Komplek TPO.

Selanjutnya tim melakukan Teknik Undercover Buy menuju ke Komplek TPO tepatnya di sebuah rumah kosong, kemudian petugas yang menyamar langsung bertemu dengan seorang laki-laki yang diketahui ER dan memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000, sebelum laki-laki ER menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut ER langsung ditangkap dengan satu orang rekannya RAAF.

Tambah Kasat, “Maka didampingi kepala lingkungan personil Sat resnarkoba melakukan penggeladahan badan terhap kedua orang tersangka ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 25 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,43 gram, 1 buah handphone android merk vivo warna biru, 1 buah handphone strawberry warna hitam, Uang tunai Rp 472.000 dan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram.

“Tersangka mengatakan barang haram tersebut didapat dari seorang laki-laki Niko (LIDIK), Kemudian terhadap ER dan RAAF beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Kasat.

You Might Also Like

Hakim Tolak Prapid Tersangka Pencabulan Anak, Proses Hukum di Polres Sergai Lanjut ke Kejaksaan

Dua Pria Diringkus Polisi saat Transaksi Sabu di Pantai Cermin

Sidang Kedua Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan”

Sarang Narkoba di Kabanjahe Digerebek, Begini Hasilnya !!!

13 Geng Motor Terlibat Tawuran Disikat, 4 Sajam dan Ketapel Disita, Disini TKPnya !!!

TAGGED: Kriminal

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 13, 2024 July 13, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Warga Sergai Ditemukan Tewas di Homestay Pangururan
Next Article Tim Gabungan Tangkap Dua Penjual Narkoba
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tiket The Story of Studio Ghibli di Gardens by the Bay Kini Tersedia, Dibuka di Singapura pada 18 Desember 2026
Hiburan
Mendadak! Purbaya Dipanggil Istana Saat Rapat DPD, Tak Lama Kemudian Diganti Suahasil
NASIONAL
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
Medan
Hakim Tolak Prapid Tersangka Pencabulan Anak, Proses Hukum di Polres Sergai Lanjut ke Kejaksaan
KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?