Tanjungbalai,-Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap kedua orang penjual narkotika jenis sabu di Komplek TPO Lk V Kel Matahalasan Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Pada halkamis(11/7) sekitar pukul 19.30 Wib di rumah kosong.
Menurut keterangan Polisi bahwa kedua orang tersebut berinisial ER (37) warga Komplek TPO Lk V Kel Matahalasan dan RAAF (16) Komplek TPO Lk V Kel Matahalasan Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Keterangan diperoleh melalui Kasat Narkoba AKP. Supriadi SH, MH mengatakan,Personil Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I & II beserta tim opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis shabu dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan sering menjual belikan narkotika jenis shabu di Komplek TPO.
Selanjutnya tim melakukan Teknik Undercover Buy menuju ke Komplek TPO tepatnya di sebuah rumah kosong, kemudian petugas yang menyamar langsung bertemu dengan seorang laki-laki yang diketahui ER dan memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000, sebelum laki-laki ER menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut ER langsung ditangkap dengan satu orang rekannya RAAF.
Tambah Kasat, “Maka didampingi kepala lingkungan personil Sat resnarkoba melakukan penggeladahan badan terhap kedua orang tersangka ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 25 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,43 gram, 1 buah handphone android merk vivo warna biru, 1 buah handphone strawberry warna hitam, Uang tunai Rp 472.000 dan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram.
“Tersangka mengatakan barang haram tersebut didapat dari seorang laki-laki Niko (LIDIK), Kemudian terhadap ER dan RAAF beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Kasat.