Jakarta,-Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto, mengungkapkan rencana penindakan terkait minyakita. Sebab ia menemukan banyak pengecer yang menjual minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
“Kami akan ada aksi terkait dengan minyakita. Karena kami rasa di sisi pengecer ini banyak yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter,” ucap dia dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).
Bambang menjelaskan, akan ada penindakan untuk memberi “shock terapi” ke pasar. Langkah ini bertujuan agar penjualan minyakita sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
Kemendag juga telah mengirimkan surat dukungan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Surat tersebut berisi permintaan untuk menindak pelaku usaha, produsen, distributor, dan pengecer yang melanggar ketentuan.
Ia mengatakan tindakan ini merupakan langkah konkret yang diambil untuk memastikan distribusi minyakita berjalan dengan baik. Ia menekankan pemerintah berkomitmen menjaga harga minyakita agar tetap stabil di pasar.