Asahan,- Polres Asahan melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional, Malaysia – Madura Jawa Timur, Indonesia dengan meringkus tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu yang diselundupkan dalam tas jinjing.
“Sedikitnya 4 kilogram sabu-sabu berhasil disita pada pengungkapan kasus ini,” Denikian dikatakan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, didampingi Kasi Humas Iptu Defi Endah dan Kanit II Ipda Wanter Simanungkalit, dalam siaran persnya di Mapolres Asahan, Senin (6/10/2023).
Kapolres juga menjelaskan, para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MT (MT), SWR (40) dan SRJ (46). Ketiganya merupakan warga Provinsi Jawa Timur. Pengungkapan kasus dapat dilakukan setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Ketiganya memiliki peran berbeda. MT berperan membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia. SWR, memiliki peran mencari orang untuk menjemput sabu dari Malaysia, dan SRJ, perannya menyuruh SWR mencari orang yang akan berangkat ke Malaysia guna membawa sabu,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Roky, pengungkapan kasus bermula personil Sat Narkoba Polres Asahan menangkap MT, warga Dusun Larangan Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan di Klep Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan, Kamis (19/10/2023). MT merupakan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dari MT, polisi mengetahui keterlibatan SWR dan SRJ. Berbekal ketenangan MT, pengembangan pun dilakukan. Guna memastikan keberadaan SWR dan SRJ, Sat Narkoba Polres Asahan bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya. Keduanya kemudian dibekuk di Dusun Ram Aram Kelurahan Masaran Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Jawa Timur, Minggu (22/10/2023).
Keduanya merupakan bandar besar sabu di Pulau Madura.Kemudian dari para pelaku berhasil dista 2 bungkus plastik teh hijau merk Guanyinwang berisi butiran kristal diduga sabu seberat 2.000 gram (brutto), dan 2 bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan, berisi butiran kristal diduga sabu seberat 2.000 gram (brutto). Selain itu, turut disita juga 3 Hp android, 1 tas jinjing merk Polo Wilken, 1 paspor atas nama SRJ, dan 2 buku tabungan BCA.
Mantan Kapolres Pakpak Barat ini menerangkan, hasil pengungkapan kasus hampir dapat dipastikan modusnya tidak jauh berbeda kasus-kasus sebelumnya. Para bandar narkoba memanfaatkan PMI yang berangkat ke Malaysia.
“Berangkatnya secara resmi pulangnya ilegal. Dan kenapa pilih ke Asahan? Karena merupakan daerah terdekat dengan negara Malaysia,” ucapnya.
Kapolres Asahan menambahkan, dari hasil interogasi ketiganya diketahui apa motif mau terlibat dalam bisnis barang haram musuh bangsa tersebut. Ketiganya sepakat beralasan untuk meningkatkan perekonomian keluarga.
“Kepada ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya.