By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Jadi Pesakitan, Boasa Simanjuntak Minta Dibebaskan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Jadi Pesakitan, Boasa Simanjuntak Minta Dibebaskan

Editor
Editor Published January 5, 2024
Share
SHARE

Medan,-Terdakwa Boasa Simanjuntak (56) meminta dibebaskan dari segala dakwaan lantaran menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas, kabur, dan menyesatkan.

Hal itu diutarakan Boasa Simanjuntak melalui tim Penasihat Hukumnya (PH) saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE).

“Dakwaan tidak jelas, kabur, dan menyesatkan sehingga terkesan dipaksakan,” kata Nanda Aulia di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/1/2024) sore.

Selain itu, lanjut Nanda, dakwaan JPU tidak memenuhi syarat material, dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan keliru memposisikan perbuatan terdakwa.

“Serta, tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan pidana, sehingga dakwaan JPU batal demi hukum,” lanjutnya.

Dikatakan Nanda, dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga yang ditujukan kepada terdakwa merupakan tidak tepat mengenai dasar hukumnya maupun sasaran dakwaannya.

“Karena apa yang didakwakan kepada terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran. Perbuatan terdakwa tidak ada unsur melawan hukumnya. Oleh karena itu, cukup alasan untuk menolak dakwaan JPU,” katanya.

Kemudian, Nanda pun memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan eksepsi dan membebaskan terdakwa Boasa Simanjuntak dari segala dakwaan.

“Menyatakan dakwaan JPU No. PDM-155-T/Eku.2/11/2023 tanggal 29 November 2023 batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU,” ucapnya.

Usai eksepsi dibacakan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Fahren menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi PH terdakwa Boasa Simanjuntak.

Diketahui, sebelumnya terdakwa Boasa Simanjuntak didakwa melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atau kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Atau ketiga, Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

You Might Also Like

Kapoldasu Apresiasi Aksi Damai di DPRD: Aspirasi Tersampaikan, Situasi Tetap Kondusif

Poldasu Ungkap 333 Kasus Curat-Curas dan Ringkus 362 Tersangka

24 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Matiti Humbahas

Kompolnas Apresiasi Keterbukaan Audit Investigasi Kasus Winda Lorenza, Libatkan Pihak Eksternal

Pelaku Begal Ojek Martubung Diringkus, Begini Kronologisnya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 5, 2024 January 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Seluruh Penumpang KA yang Tabrakan di Cicalengka Dipastikan Selamat
Next Article Edarkan Sabu di Medan Deli, IS Dijebloskan ke Sel
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Warga Duafa Penjual Sayur, Abang Becak dan Pemulung di Tengah Kota Medan Prioritas Bantuan Sedekah Jumat Tim Jurnalis KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH
EKONOMI HOME Medan PENDIDIKAN
Zakiyuddin Harahap Ikut Ambilkan Makanan untuk Lansia di Jalan Lombok
Medan
Rombak Puskesmas Rengas Pulau Jadi 2 Lantai, Langkah Nyata Wali Kota Medan Wujudkan Layanan Kesehatan Inklusif dan Merata
Medan
Pemprov Sumut Siapkan Pembayaran Nontunai Sekali Bayar untuk Penumpang BRT Mebidang
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?