By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Jadi Pesakitan, Boasa Simanjuntak Minta Dibebaskan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Jadi Pesakitan, Boasa Simanjuntak Minta Dibebaskan

Editor
Editor Published January 5, 2024
Share
SHARE

Medan,-Terdakwa Boasa Simanjuntak (56) meminta dibebaskan dari segala dakwaan lantaran menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas, kabur, dan menyesatkan.

Hal itu diutarakan Boasa Simanjuntak melalui tim Penasihat Hukumnya (PH) saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE).

“Dakwaan tidak jelas, kabur, dan menyesatkan sehingga terkesan dipaksakan,” kata Nanda Aulia di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/1/2024) sore.

Selain itu, lanjut Nanda, dakwaan JPU tidak memenuhi syarat material, dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan keliru memposisikan perbuatan terdakwa.

“Serta, tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan pidana, sehingga dakwaan JPU batal demi hukum,” lanjutnya.

Dikatakan Nanda, dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga yang ditujukan kepada terdakwa merupakan tidak tepat mengenai dasar hukumnya maupun sasaran dakwaannya.

“Karena apa yang didakwakan kepada terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran. Perbuatan terdakwa tidak ada unsur melawan hukumnya. Oleh karena itu, cukup alasan untuk menolak dakwaan JPU,” katanya.

Kemudian, Nanda pun memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan eksepsi dan membebaskan terdakwa Boasa Simanjuntak dari segala dakwaan.

“Menyatakan dakwaan JPU No. PDM-155-T/Eku.2/11/2023 tanggal 29 November 2023 batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU,” ucapnya.

Usai eksepsi dibacakan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Fahren menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi PH terdakwa Boasa Simanjuntak.

Diketahui, sebelumnya terdakwa Boasa Simanjuntak didakwa melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atau kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Atau ketiga, Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

You Might Also Like

Poldasu Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

AMPHIBI : Mari Selamatkan Mangrove Dari Limbah dan Sampah

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kabag Log dan Tiga Kapolsek

Alamak !! Omak- omak Demo Kantor Kejari Belawan, Ini Alasan !!!

Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang,*

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 5, 2024 January 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Seluruh Penumpang KA yang Tabrakan di Cicalengka Dipastikan Selamat
Next Article Edarkan Sabu di Medan Deli, IS Dijebloskan ke Sel
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pemprov Sumut Tegaskan Probis-UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat
Medan
Pemprov Sumut Perkuat 21 Puskesmas di 17 Kabupaten, Dorong Layanan Spesialistik
Medan
Poldasu Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
HOME KRIMINAL Medan
AMPHIBI : Mari Selamatkan Mangrove Dari Limbah dan Sampah
HOME KRIMINAL NASIONAL PENDIDIKAN
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?