Medan,-Polres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau terus melakukan penindakan maraknya penyalah gunaan narkoba.Melalui Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang wanita sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi warga tentang aktivitas tersangka sebagai penjual sabu.Dari laporan warga, petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu meresponnya dan meringkus tersangka berinisial MS alias Bou (58), Kamis (2/5/24) lalu.
Warga Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ini ditangkap sekitar pukul 14.00. Wib.Kepada petugas, Bou mengaku barang haram itu didapat dari seorang berinisial K, warga yang sama.
Dari keterangan Bou, petugas Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pengembangan namun K keburu kabur dan hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Labuhanbatu.
Hal itu dibenarkan Kasatr Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman Minggu (5/4/24).
Ia menerangkan pelaku MS Alias Bou kini ditahan di RTP Polres Labuhanbatu untuk proses hukum.Pelaku MS Alias Bou dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Masyarakat harus pro aktif mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan semangat “Narkoba Musuh Bersama” dan memastikan Sumatera Utara tetap “Bebas Narkoba,” ucapnya.
Untuk diketahui barang bukti yang disita dari tersangka berupa 7 paket plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,02 gram,1 botol plastik kecil warnan putih, Nokia warna hitam,1 kaleng gudang garam berisikan plastik klip kosong, 1 pipet bentuk scop, uang tunai Rp 372 ribu diduga hasil penjualan sabu.
I found this article both informative and enjoyable. It sparked a lot of ideas. Lets chat more about it. Click on my nickname!