Jakarta,- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan pemotongan gaji atau iuran, melainkan sebuah sistem tabungan. Ia menjelaskan, pekerja yang sudah memiliki rumah bisa mencairkannya ketika pensiun.
“Jadi saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran, Tapera ini adalah tabungan. Dalam UU memang mewajibkan,” kata Moeldoko dalam konferensi pers terkait Tapera, di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
“Bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana, apakah harus membangun rumah?. Nanti pada ujungnya pada saat usia pensiun selesai, bisa ditarik dengan uang atau pemupukan yang terjadi,” ucapnya.
Mantan Panglima TNI itu juga menjelaskan alasan mengapa Tapera juga dibebankan pada pekerja mandiri. Moeldoko mengungkapkan, awalnya Tapera merupakan perpanjangan dari Badan Perimbangan Perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan bagi ASN.
Tapera diperluas untuk pekerja mandiri dan swasta dikarenakan kekhawatiran pemerintah dengan angka masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka masyarakat yang belum memiliki rumah mencapai 9,95 juta.
“Kenapa diperluas?, karena ada problem backlog yang dihadapi pemerintah sampai saat ini. Ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah, ini data BPS ya,” ujarnya.
“Untuk itu kita berpikir keras, memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu ga seimbang. Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa walaupun terjadi inflasi bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya,” ucapnya.