By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Inilah Kronologi Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Inilah Kronologi Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen

Editor
Editor Published September 2, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ) menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, S.H., M.H., pada Senin malam (1/9/2025). Aktivis pembela HAM sekaligus peneliti ini dijemput paksa dari kantor Lokataru Foundation di Jalan Kunci Nomor 16, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.45 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh tujuh hingga delapan anggota Polda Metro Jaya yang dipimpin perwira dari Subdit II Keamanan Negara (Kamneg). Aparat disebut membawa dokumen administrasi termasuk surat penangkapan, namun saat itu Delpedro mempertanyakan legalitas dokumen beserta pasal-pasal yang dituduhkan.

Delpedro sempat meminta pendampingan penasihat hukum. Namun, pihak kepolisian menegaskan penangkapan tetap dijalankan sesuai instruksi surat tugas. Aparat bahkan melakukan penggeledahan badan serta barang sebelum status tersangka dan pasal-pasal dijelaskan secara rinci.

Situasi semakin tegang ketika Delpedro hendak berganti pakaian di ruang kerjanya. Tiga anggota kepolisian mengikutinya dengan cara yang dinilai bernada intimidatif. Ia juga tidak diperkenankan menggunakan telepon untuk menghubungi keluarga atau penasihat hukum, sebuah tindakan yang dianggap membatasi hak konstitusionalnya.

Selain itu, aparat Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kantor Lokataru Foundation tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan. Petugas disebut memasuki lantai dua kantor secara tidak sopan, merusak serta menonaktifkan CCTV, yang dinilai berpotensi menghilangkan bukti dan melanggar prosedur hukum.

Berdasarkan keterangan yang beredar, Delpedro Marhaen dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  1. Pasal 160 KUHP – menghasut untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa, atau tidak menuruti undang-undang, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
  2. UU Perlindungan Anak Pasal 76H – larangan merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan tertentu dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
  3. UU Perlindungan Anak Pasal 15 – melindungi anak dari penyalahgunaan dalam politik, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, kekerasan, peperangan, dan kejahatan seksual.
  4. UU Perlindungan Anak Pasal 87 – pelanggaran terhadap Pasal 76H diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta.
    5.UU ITE Pasal 45A Ayat 3 jo. Pasal 28 Ayat 3 – menyebarkan informasi elektronik yang mengandung pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat, dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Penangkapan Delpedro Marhaen ini menuai perhatian publik, mengingat posisinya sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation sekaligus aktivis pembela HAM. Sejumlah pihak menilai adanya indikasi pelanggaran prosedur hukum dan pembatasan hak asasi manusia selama proses penangkapan berlangsung.

You Might Also Like

Penembakan di Gedung Putih Saat Presiden Trump Bertemu Media

Remaja Diduga Gemot Babak Belur Digebuki Warga

4 Bulan, 320 Kasus Dibongkar: Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan

Heboh !!! Pabrik Pengolahan Migor PT Agro Jaya Perdana Mendadak Terbakar

211 Kasus Kriminal, Pencurian dan Narkoba Diungkap

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor September 2, 2025 September 2, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Polisi Mulai Usut Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni
Next Article Elemen Masyarakat Sumut Kompak Serukan Penyampaian Aspirasi Damai,Bobby Nasution Apresiasi Kondisi Sumut Kondusif dan Aman
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Sabet Penghargaan Kemendagri, Rico Waas Buktikan Tata Kelola Keuangan Medan Semakin Efektif
EKONOMI
Dari Kentongan ke Edukasi Warga, Pesan Tegas Zakiyuddin Harahap di Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026.
Medan
Di Women Leader Festival 2026, Airin Rico Waas : Perempuan Adalah Penggerak Perubahan, Bukan Sekadar Pengikut Keadaan
Medan
Partai Hanura Medan Marelan Bersama RKL & Warga Giat Bergotong Royong Berswadaya Perbaiki Jalan Rusak
HOME Medan POLITIK
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?