By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ini Tiga Tersangka yang Diamankan Bersama 65 Kg Sabu di Batubara
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Ini Tiga Tersangka yang Diamankan Bersama 65 Kg Sabu di Batubara

Editor
Editor Published October 16, 2023
Share
SHARE

Medan, -Penangkapan tiga tersangka dan 65 kg barang bukti sabu di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, akhirnya diungkap kepolisian.

Data Resnarkoba Polrestabes Medan, Senin (16/10/2022) identitas ketiga pelaku yang diamankan yakni, B alias E (50) warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, B alias B (28) dan SK alias A (32), keduanya warga Jalan Teluk Nibung, Gang Pukat, Desa Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Sitepu mengatakan ketiga pelaku ditangkap berkat hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap. Kala itu, Minggu (12/3/2023) lalu, tim gabungan Sat Resnarkoba Polrestabes Medan telah membekuk tersangka berinisial DP di Jalan Lintas Sumatera Utara, Desa Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 68 kg sabu.

“Setelah DP kita tangkap, diinterogasi dan diketahui bahwa sabu ini dari tersangka B alias E yang merupakan jaringan internasional, didapat dari Malaysia,” kata AKBP Jhon Sitepu melalui Kanit II Sat Resnarkoba, Iptu Heryadi.

Selanjutnya, kata Jhon, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut. Hingga akhirnya polisi mengetahui bahwa tersangka B alias E akan mengirimkan kembali sabu dalam jumlah yang cukup besar.

Dengan tim gabungan yang sudah dibentuk, petugas meringkus tersangka B alias E di sekitaran perairan sungai udang, Kabupaten Batubara, Kamis (12/10/2023) sekira pukul 06.30 WIB. Sementara tim lainnya mengejar mobil Toyota Calya warna Silver BM 1514 EC yang dicurigai mengangkut sabu yang dikendalikan oleh B alias E.

Setelah berhasil dihadang sampai ke Perkebunan Lonsum Jalan Lintas Lima Puluh simpang Gambus, Batubara, petugas melihat dua tersangka berinisial B alias B dan SK alias A turun dari dari mobil dan mencoba melarikan diri. Dengan sigap petugas mengejar kedua tersangka dan berhasil diamankan.

“Setelah kita tangkap, kedua tersangka kita bawa ke mobil Calya tadi untuk memperlihatkan dua karung goni yang diletakkan di bagasi mobil,” ujarnya.

“Ternyata setelah dikeluarkan, dua karung goni itu berisi 65 bungkus sabu dalam kemasan teh china yang rencananya akan dibawa kedua tersangka ke Medan,” ungkap Jhon.

Dari pengungkapan ini, awalnya petugas mengamankan sebanyak 6 orang. Namun, dari hasil penyelidikan mendalam, 3 lainnya tidak terlibat dalam peredaran barang haram itu.

“Tidak ada keterkaitan terhadap 3 orang lainnya yang kita amankan. Memang ada diamankan sementara agar tidak komunikasi kemana-mana karena kita kemarin mau pengembangan,” sebutnya.

Katanya, Sat Resnarkoba Polrestabes Medan sampai saat ini masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut pihak-pihak lain yang terlibat dalam sindikat narkoba ini.

“Dari hasil interogasi, tersangka B alias E ini mengakui sudah 4 kali berhasil mengedarkan sabu dalam jumlah yang besar. B alias E dibantu tersangka SK dan B yang berperan mengedarkan sabu di Kota Medan,” pungkasnya.

You Might Also Like

KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN

Musim Hujan, Pasaran Harga Telur ” Turun Naik”

Dr. Ramces Pandiangan Resmi Laporkan Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pengerusakan Rumah

Kejar-kejaran di Besitang, Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu ke Palembang

Aset Kripto Senilai Lebih dari Rp1 Miliar Diamankan KPK dalam OTT BNPB

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 16, 2023 October 16, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article FORMASI Demo PDAM Tirtanadi Medan, Ini Tuntutannya…
Next Article Tandatangani WLA BRT Mebidang, Bobby Nasution Harapkan Transportasi Umum ini Segera Terwujud
3 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kurangi Risiko Gangguan Kesehatan Akibat Asap, Kelompok Rentan Diminta Tak ke Luar Rumah
NASIONAL
KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN
KRIMINAL
Vinicius Dihukum Tak Boleh Bermain di Empat Laga
Medan
Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ untuk PAUD hingga SMP pada 16–21 Oktober
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?