Jakarta,-Pemerintah mengeluarkan imbauan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Selasa, (30/9/2025) besok. Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran resmi dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S/PKI.
Lantas bagaima aturan memasang bendera setengah tiang pada 30 September?
Adapun aturan mengenai tata cara pengibaran bendera setengah tiang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009. UU ini mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 12 ayat (4) disebutkan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dengan menaikkan bendera hingga puncak tiang. Kemudian menurunkannya hingga setengah tiang.
Posisi setengah tiang ditentukan dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang. Pengibaran dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang ikut serta menghormati peringatan nasional. Sebagai informasi terkait sejarah yang melatarbelakangi peringatan ini, yaitu peristiwa G30S terjadi pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965.
Sejumlah perwira tinggi TNI AD diculik dan dibunuh oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan 30 September. Tragedi tersebut mengguncang kehidupan politik Indonesia dan menjadi salah satu titik balik dalam sejarah nasional.
Pemerintah kemudian menetapkan 30 September sebagai hari berkabung nasional. Sementara 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila untuk mengenang peristiwa tersebut dan meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila.

