Medan,-Tim Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil mengungkap kasus begal di wilayah hukumnya. Seorang tersangka begal atas nama Andi Tarigan alias Andi begal (39) warga Jalan Sentosa Dusun 1 Desa Tengah, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang diringkus dari kawasan Jalan Namo Salah Desa Lama, Pancur Batu, tepatnya belakang Jambur Taras 212, Selasa (11/6) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari tersangka ini disita sebilah parang bergagang besi sepanjang 30 Cm, uang tunai sebesar Rp. 5.000,- dan juga 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancur Batu.
Data yang diterima dari kepolisian, Rabu (12/6) siang, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/226/VI/2024/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan tanggal 04 Juni 2024 terkait dengan kasus Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana , dan Laporan Polisi Nomor : LP/235/VI/2024/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan, tanggal 10 Juni 2024, terkait kasus Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) KUHPidana.
Menindak-lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pancur Batu Dr. Krisnat Napitupulu, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Elia Karo-Karo, SH dan Panit Reskrim Ipda M. Manjorang, SH bersama anggota melakukan penyelidikan. Lalu, pada Selasa (11/6) malam, petugas mendapat informasi kalau tersangka berada di kawasan Namo Salak.
Tanpa menunggu waktu lagi, petugas pun bergerak ke lokasi yang disebutkan. Saat melihat keberadaan tersangka ini, petugas langsung melakukan penangkapan.
Kapolsek Pancur Batu Dr. AKP Krisnat Napitupulu, SH, MH ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka diamankan terkait kasus pemerasan terhadap pedagang dan penganiayaan terhadap sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kec. Pancur Batu.
“Usai diperiksa acara intensif, tersangka dijebloskan sel tahanan Polsek Pancur Batu menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar AKP Krisnat.