By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ini Skema Tarif Royalti Musik bagi Pelaku Usaha
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Ini Skema Tarif Royalti Musik bagi Pelaku Usaha

Editor
Editor Published August 6, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Pelaku usaha kuliner yang memutar musik wajib membayar royalti setiap tahun. Kewajiban ini berlaku untuk restoran, kafe, bar, bistro, diskotek, dan klub malam.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan tarif royalti musik bagi pelaku usaha kuliner. Aturan ini berlaku untuk usaha yang menggunakan musik dalam kegiatan operasionalnya.

Jenis usaha yang dikenai royalti meliputi restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek. Ketentuan tarif tersebut diatur dalam Keputusan LMKN Nomor: 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016.

Tarif  royalti terdiri dari dua komponen yaitu untuk hak pencipta dan hak terkait. Berikut skema tarif royalti berdasarkan jenis usaha dan satuan penghitungan yang telah ditetapkan oleh LMKN.

1. Restoran dan Kafe:

a. Dihitung per kursi per tahun

b. Sebesar Rp60.000 untuk royalti hak pencipta

c. Sebesar Rp60.000 untuk royalti hak terkait

2. Pub, Bar, dan Bistro:

a. Dihitung per meter persegi per tahun

b. Sebesar Rp180.000 untuk royalti hak pencipta

c. Sebesar Rp180.000 untuk royalti hak terkait

3. Diskotek dan Klab Malam:

a. Dihitung per meter persegi per tahun

b. Sebesar Rp250.000 untuk royalti hak pencipta

c. Sebesar Rp180.000 untuk royalti hak terkait

Pembayaran royalti dilakukan minimal satu kali setiap tahun dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha karena bersifat resmi. Setiap pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

You Might Also Like

Perkuat Hubungan dengan Belanda, Bobby Nasution Fokus Kerja Sama Ketahanan Pangan dan Energi

Tensi Geopolitik Naik, Rupiah Kembali Terdepresiasi ke Level Rp17.414

PMT Layani Pelayaran Langsung Perdana CMA CGM dari Kuala Tanjung ke China Selatan

Wagub Sumut Dorong Percepatan Investasi Migas dan Legalisasi Sumur Masyarakat

Dukung Talenta Digital Muda, Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan Wali Kota Medan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 6, 2025 August 6, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Angkutan Barang KAI Capai 39,2 Juta Ton
Next Article Transaksi Bisa Tembus 1.100 Triliun, Indonesia Jadi Sasaran Empuk Provider Judol
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Diikuti Pelari dari 33 Negara, Trail of The Kings by UTMB 2026 Siap Ramaikan Danau Toba
OLAHRAGA
Perkuat Hubungan dengan Belanda, Bobby Nasution Fokus Kerja Sama Ketahanan Pangan dan Energi
EKONOMI
Terima Dubes Australia, Bobby Nasution Harapkan Kerja Sama dengan Sumut Semakin Luas
Medan
2 Warga Diduga ” Rayap Besi” Tertimbun Longsoran Tanah Pabrik Terbengkalai, Disini TKPnya !!!
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?