By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ini Ketentuan Libur Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Ini Ketentuan Libur Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan

Editor
Editor Published January 22, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan pembelajaran di bulan Ramadan 2025. Dalam SEB ini juga diatur jadwal libur sekolah selama periode bulan dan Idul Fitri 1446 H.

Surat edaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi ditandatangani oleh Mendasmen, Menag, dan Mendagri. SEB Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tersebut mengatur tentang skema pembelajaran siswa selama periode Ramadan.

Kebijakan ini dibuat agar pemerintah daerah dapat menetapkan rencana pembelajaran mandiri selama bulan Ramadan. Termasuk jadwal libur sekolah di bulan Ramadan dan Idul Fitri 2025.

Berdasarkan SEB 3 Menteri, pemerintah menetapkan libur sekolah selama 7 hari di awal bulan Ramadan 2025. Libur sekolah ini mulai tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025.

Namun, di SEB 3 Menteri tersebut tidak menggunakan kata libur. Artinya siswa hanya tidak masuk sekolah, serta terdapat skema pembelajaran di luar sekolah yang tetap dijalankan.

“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” bunyi ketentuan dalam SEB 3 Menteri itu.

Sementara pada tanggal 6-25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara normal di sekolah. Pemerintah mengimbau tetap diiringi dengan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Pada tanggal 26 ,27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sekolah kembali diliburkan merujuk pada jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam SKB 3 Menteri. Namun, pada libur akhir Ramadhan ini tidak ada skema pembelajaran mandiri.

Siswa hanya diharapkan dapat melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Berdasarkan penjelasan di atas, maka berikut rincian jadwal libur sekolah dalam rangka Ramadhan dan Idul Fitri 2025:

– Tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025
– Tanggal 26, 27, dan 28 Maret 2025
– Tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025

You Might Also Like

Tim SAR Temukan Korban Dan Serpihan Pesawat ATR 42-500

BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi

Satgastar Latsitardanus XLVI 2026 Resmi Diberangkatkan, Taruna Akpol Siap Mengabdi di Aceh Tamiang

Dari Listrik Huntara hingga Lahan Huntap, TNI-Polri Percepat Pemulihan Warga

Gotong Royong Brimob dan Warga Bangun Rumah Swadaya Pasca banjir di Tolang Julu

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 22, 2025 January 22, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Melapor Sukarela ke BNN, Pengguna Narkoba Tak Akan Dipenjara
Next Article Pemerintah Dukung Tata Kelola AI
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Serahkan 248 SK Penugasan Kepala Sekolah, Gubernur Sumut Bobby Nasution Ingatkan Jangan Ada Pungli
Medan
Polresta DS Polsek Tanjung Morawa Bekuk 2 Pelaku Curanmor
HOME KRIMINAL
Rico Waas Apresiasi Hasil Reses DPRD Medan, Dorong Penguatan Sinergi Untuk Pembangunan Kota
Medan
Wagub Sumut Surya Ingatkan OPD,Target PAD Harus Rasional dan Berbasis Kajian
EKONOMI
- Advertisement -
January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Dec    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?