Lubuk Pakam,- Polresta Deliserdang telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Deni Saputra (20). Pelaku warga Jalan Karya Jaya, Gang Eka Wali Pribadi, Kecamatan Medan Johor, itu dilaporkan dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis SMA.
Selebaran DPO terhadap pelaku tertulis dengan nomor: DPO/ 117/ X/ 2023/ Sat Reskrim Polresta Deliserdang dan ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Wirhan Arif. Terlihat juga tampang pelaku dengan dua foto berbeda ditempel di situ.
“DPO terhadap pelaku sudah kita terbitkan 30 Oktober lalu dan saat ini kita masih terus menyelidiki keberadaannya,” kata Wirhan Arif, Kamis (9/11/2023) malam.
Wirhan juga berharap kepada masyarakat jika melihat keberadaan pelaku agar membantu polisi untuk segera memberitahukannya.
“Untuk saat ini Sat Reskrim Deliserdang masih melakukan pengejaran dan sudah dibuatkan DPO. Bila ada yang melihat pelaku tersebut agar melaporkan kepada kita,” sebutnya.
Sebelumnya, kekerasan seksual dialami seorang gadis berinisial DS (17). Ia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh temannya sendiri di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Menurut ibu korban SA (40), korban dibawa terduga pelaku berinisial DS (20) ke semak-semak di kawasan Namorambe, lalu memperkosanya. Sebelum diperkosa, korban mengaku telah dipukuli pelaku hingga mengalami luka-luka. Pelaku sendiri tinggal tak jauh dari rumah korban.
SA menjelaskan awal mula kejadian yang dialami anaknya itu. Pada Minggu (1/10/2023) sekira pukul 16.30 WIB, DS (20) mengirim pesan (chat) kepada korban dengan modus ingin menggadaikan jam tangan seharga Rp 20 ribu. Diduga Setelah berkomunikasi, DS mengarahkan korban agar bertemu di salah satu perumahan di kawasan Namorambe. Selanjutnya, korban dijemput temannya yang lain berinisial R (18). Mereka lalu berboncengan tiga mengendarai sepeda motor.
“Sesampainya di kawasan perumahan itu, R pergi, sementara DS memaksa korban masuk ke semak-semak. Korban sempat berontak dan mulutnya dibekap hingga akhirnya dianiaya serta diseret sampai tak sadarkan diri,” kata ibu korban kepada wartawan di Medan, Kamis (26/10/2023).
Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan DS untuk memperkosa korban hingga pingsan. Pakaian korban dilucuti pelaku hingga yang tertinggal hanya dalaman bagian atas.
“Ketika anak saya pingsan itulah diperkosa. Anak saya sadar dalam kondisi celana panjang sudah dikalungkan di leher,” ungkapnya.
Menurut ibu korban, pemerkosaan itu diketahuinya setelah korban tersadar dan mengadu kepadanya. Selanjutnya peristiwa itu dilaporkan ke Polresta Deliserdang pada Senin 2 Oktober 2023 disertai bukti rekaman cctv saat korban dibonceng R dan DS. Mereka bertiga berboncengan dan posisi korban duduk di paling belakang.
“Bukti-bukti termasuk CCTV dan celana panjang anak saya sudah kami serahkan sama penyidik,” terangnya. Ibu korban sangat berharap laporannya segera ditindaklanjuti dan polisi segera menangkap pelaku.