Jakarta,- Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 adalah inisiatif pemerintah untuk membantu siswa keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pendidikan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan, seperti pembelian buku dan alat tulis.
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima PIP 2025, dapat melakukan pengecekan secara online. Caranya dengan mengunjungi situs resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/ dan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jadwal pencairan dana PIP 2025 dibagi menjadi beberapa termin yaitu:
Termin 1: Februari – April 2025
Termin 2: Mei – September 2025
Termin 3: Oktober – Desember 2025.
Besaran dana yang diterima oleh siswa berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai dana dan persyaratan lainnya, kunjungi situs PIP atau hubungi pihak sekolah.
Penting bagi orang tua dan siswa untuk secara rutin memeriksa status penerimaan dan pencairan dana PIP. Hal ini memastikan bahwa bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan tepat waktu untuk menunjang proses belajar mengajar.