By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ini Alasan BPJS Kesehatan Dijadikan Syarat Pembuatan SIM
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Ini Alasan BPJS Kesehatan Dijadikan Syarat Pembuatan SIM

Editor
Editor Published November 11, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-BPJS Kesehatan mengungkap alasan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) menjadi sebagai syarat membuat surat izin mengemudi (SIM). Hal ini dimaksudkan untuk mengejar atau mempercepat 100 persen cakupan perlindungan seluruh populasi di Indonesia. 

Demikian disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Minggu (10/11/2024). “Kebijakan itu mengakselerasi (kepesertaan JKN),” katanya.

Ia memaparkan saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan di tanah air sudah mencapai 278 juta penduduk. Atau 98,42 persen per 1 November 2024 dari total populasi yang mencapai 282,4 juta.

Menurutnya, capaian itu diperoleh dalam kurun waktu 10 tahun. Atau lebih cepat dibandingkan Korea Selatan yang butuh waktu 12 tahun untuk mencapai 97,2 persen atau 50,9 juta penduduk.

Kemudian Jepang butuh waktu 36 tahun untuk mencapai 100 persen penduduk terlindungi JKN atau 126,7 juta penduduk. Sementara itu, Belgia butuh waktu 118 tahun untuk melindungi 11,4 juta penduduknya dalam JKN.

“Lalu Jerman butuh waktu 127 tahun untuk melindungi 80,6 juta penduduknya dalam JKN. Atau mencapai 85 persen,” ujarnya.

“Begitu juga Amerika Serikat sebanyak 30 juta lebih penduduknya belum punya asuransi kesehatan. Kalau Indonesia sekitar tiga juta.”

Ia menjelaskan, capaian itu dilakukan melalui program petakan, sisi, advokasi dan registrasi (pesiar) hingga pelosok desa. 

Sebelumnya, ada tujuh provinsi di Indonesia yang menjalani masa uji coba kebijakan pembuatan SIM dengan syarat sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Tepatnya mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. 

Yakni Bali, Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatra Selatan. Kemudian, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur.

You Might Also Like

DPR RI Minta Pembatasan Akun Medsos, Satu Orang Satu Akun

KAI Srvice Klaim Berhasil Kurangi Sampah Plastik Hampir 3,9 Ton

Larangan WNI Kerja di Jepang Hoax

Begini Kisahnya, Wisata Berujung Petaka,Bumil Tewas Terseret Arus

Super Air Jet Minta Maaf Setelah Video Ridwan Kamil Viral

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor November 11, 2024 November 11, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Waspada !, Anak-Anak Rentan Tertular Flu Singapura
Next Article Nistelrooy Ukir Hasil Positif Diakhir Tugasnya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Gubernur Minta Semua Pihak Sinergi Cegah dan Atasi Karhutla di Kawasan Danau Toba
Medan
Wujudkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045,Sekdaprov Ajak Sukseskan Program Sekolah Rakyat di Sumut
Medan
Ratusan Warga Jalan Aluminium Tolak Eksekusi dan Blokir Jalan, Begini Akhirnya …
HOME KRIMINAL Medan
Sat Lantas Polresta DS Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025 Bagi Masyarakat
HOME KRIMINAL PENDIDIKAN
- Advertisement -
July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?