Jakarta,-BPJS Kesehatan mengungkap alasan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) menjadi sebagai syarat membuat surat izin mengemudi (SIM). Hal ini dimaksudkan untuk mengejar atau mempercepat 100 persen cakupan perlindungan seluruh populasi di Indonesia.
Demikian disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Minggu (10/11/2024). “Kebijakan itu mengakselerasi (kepesertaan JKN),” katanya.
Ia memaparkan saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan di tanah air sudah mencapai 278 juta penduduk. Atau 98,42 persen per 1 November 2024 dari total populasi yang mencapai 282,4 juta.
Menurutnya, capaian itu diperoleh dalam kurun waktu 10 tahun. Atau lebih cepat dibandingkan Korea Selatan yang butuh waktu 12 tahun untuk mencapai 97,2 persen atau 50,9 juta penduduk.
Kemudian Jepang butuh waktu 36 tahun untuk mencapai 100 persen penduduk terlindungi JKN atau 126,7 juta penduduk. Sementara itu, Belgia butuh waktu 118 tahun untuk melindungi 11,4 juta penduduknya dalam JKN.
“Lalu Jerman butuh waktu 127 tahun untuk melindungi 80,6 juta penduduknya dalam JKN. Atau mencapai 85 persen,” ujarnya.
“Begitu juga Amerika Serikat sebanyak 30 juta lebih penduduknya belum punya asuransi kesehatan. Kalau Indonesia sekitar tiga juta.”
Ia menjelaskan, capaian itu dilakukan melalui program petakan, sisi, advokasi dan registrasi (pesiar) hingga pelosok desa.
Sebelumnya, ada tujuh provinsi di Indonesia yang menjalani masa uji coba kebijakan pembuatan SIM dengan syarat sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Tepatnya mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Yakni Bali, Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatra Selatan. Kemudian, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur.