Jakarta,- Transparency International Indonesia (TII) mencatat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau CPI Indonesia tahun 2025 berada pada skor 34. Angka tersebut turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai skor 37.
Dengan skor tersebut, Indonesia menempati peringkat 109 dari 180 negara yang disurvei. Pada 2024, posisi Indonesia berada di peringkat 99.
Manajer Program TII Ferdian Yazid mengatakan, Indonesia berada pada kelompok negara dengan skor yang sama. Yakni Aljazair, Nepal, Malawi, Sierra Leone, Laos, serta Bosnia dan Herzegovina.
“Berikut adalah skor CPI Indonesia di tahun 2025. Skor Indonesia ada di angka 34,” ujar Ferdian dalam konferensi pers daring, Selasa, 10 Februari 2026.
Indeks Persepsi Korupsi dirilis setiap tahun oleh Transparency International dengan skala 0 hingga 100. Skor 0 menunjukkan tingkat korupsi yang sangat tinggi, sedangkan skor 100 mencerminkan kondisi yang sangat bersih dari korupsi.
Di kawasan ASEAN, Indonesia masih berada di bawah Singapura yang mencatat skor 84, Malaysia 52, Timor Leste 44, dan Vietnam 41. Indonesia berada sedikit di atas Thailand yang memperoleh skor 33.
Sementara itu, Filipina mencatat skor 32, Kamboja 20, dan Myanmar 16. Ferdian menyoroti kesamaan skor Indonesia dengan Nepal, yang dalam beberapa tahun terakhir juga menghadapi gejolak politik akibat praktik korupsi di sektor publik.
“Negara dengan dinamika politik dan konflik cenderung lebih rentan. Terhadap praktik korupsi,” kata Ferdian.
Secara global, Denmark masih menempati peringkat teratas dengan skor 89, disusul Finlandia 88, Singapura 84, serta Selandia Baru dan Norwegia dengan skor 81. Adapun negara dengan skor terendah antara lain Sudan Selatan dan Somalia dengan skor 9.
Ferdian menjelaskan, IPK 2025 Indonesia disusun dari sembilan sumber data. Empat di antaranya mengalami penurunan skor, yang turut memengaruhi capaian IPK nasional.
IPK mengukur berbagai aspek, antara lain penyuapan, penyalahgunaan anggaran publik, konflik kepentingan pejabat. Efektivitas penegakan hukum, serta perlindungan bagi pelapor, jurnalis, dan penyelidik.
Sementara itu, IPK tidak mengukur pengalaman langsung masyarakat. Terhadap korupsi maupun kejahatan keuangan seperti pencucian uang.

