Medan – Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) kota Medan mengapresiasi langkah tegas Kepala Rutan Kelas I Medan yang memindahkan seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan pada Kamis, (22/01/2026).
“Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan tata tertib di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, sekaligus jawaban nyata atas beredarnya berbagai isu di media massa dan media sosial,” kata Imransyah Pasai, Ketua HIMMAH Medan.
Imransyah menegaskan bahwa Rutan Kelas I Medan menegakkan aturan secara konsisten dan profesional, tanpa pengecualian dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun. “Tuduhan adanya perlakuan bahwa petugas melindungi warga binaan pelanggar aturan dipastikan tidak benar,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, juga membantah adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tersebut. “Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” katanya.
HIMMAH Medan meyakini bahwa pemindahan ini merupakan peringatan keras bagi seluruh warga binaan untuk mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.(Gs/Mdn).

