Medan,-Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, mengatakan parkir berlangganan tak ada persetujuan DPRD. Hasyim mengatakan, parkir berlangganan tak ada persetujuan DPRD itu disampaikannya menjawab wartawan di Medan, Selasa (16/7/2024).
Pernyataan, Hasyim, itu merupakan klarifikasi atas pernyataan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang menyebut pemberlakuan parkir berlangganan merupakan persetujuan dan sudah melalui ketok palu oleh Ketua DPRD Kota Medan. pernyataan oknum Dishub itu telah beredar di media sosial (medsos).
“Saya sangat menyayangkan pernyataan oknum Dishub itu. Apalagi pernyataan itu sudah beredar di Medsos,” kata Hasyim.
Selaku Ketua DPRD Kota Medan, tegas Hasyim, dirinya tidak pernah menyetujui parkir berlangganan, apalagi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Itu penyataan menyesatkan dan mengada-ngada. Perlu diklarifikasi,” tegas Hasyim.
Hasyim menyatakan, masalah parkir berlangganan di Kota Medan belum ada kesepakatan DPRD dengan Pemkot Medan. “Parkir berlangganan merupakan keputusan sepihak. Seiring pernyataan itu, Kadis Perhubungan harus meluruskan kepada masyrakat,” pinta Hasyim.
Sebelumnya beredar video oknum Dishub Kota Medan “memaksa” pemilik kendaraan dari luar kota harus membayar parkir berlangganan bila hendak parkir. Jika tidak mau membayar parkir berlangganan, tidak diperbolehkan parkir.
Dalam video itu, petugas Dishub menguatkan aturan pemberlakuan parkir berlangganan merupakan persetujuan dan sudah ketok palu oleh Ketua DPRD Medan.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Medan melalui Dinas Perhubungan menarapkan parkir berlangganan di setiap ruas jalan di Kota Medan sejak 1 Juli 2024 atau tepat Hari Jadi Kota Medan ke 434. Untuk roda dua Rp90.000/tahun, roda empat Rp130.000/tahun dan truk/bus Rp170.000/tahun.
Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, menyampaikan penerapan parkir berlangganan bentuk komitmen Pemkot Medan dalam meningkatkan pelayanan parkir di Kota Medan. “Alhamdulillah, tahapan persiapan penerapannya hamper rampung,” katanya.
Tarif parkir berlangganan ini, kata Iswar, sangat murah. Berdasarkan data, sebut Iswar, rata-rata sepeda motor (roda 2) dua kali parkir dalam sehari dengan tarif sebesar Rp2.000 sekali parkir.
“Artinya, rata-rata pengguna sepeda motor membayar retribusi parkir Rp4.000 sehari. Jadi, rata-rata biaya parkir 1 unit sepeda motor mencapai lebih dari Rp100.000/bulan,” katanya.