Jakarta:,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani (MSH) terkait pengadaan e-KTP, Selasa (13/8/2024). KPK mengatakan Miryam telah mengonfirmasi kehadirannya besok melalui penasihat hukum.
Seharusnya, Miryam diperiksa diperiksa pada Jumat (9/8/2024). “Dimana sudah disampaikan oleh Penasihat hukum yang bersangkutan bersedia hadir Besok hari Selasa,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika digedung KPK, Senin (12/8/2024).
Tessa berharap, Miryam bisa hadir untuk digali keterangannya dalam kasus ini. “Jadi kita sama -sama tunggu, kita harapkan kehadiran saudari MSH,” katanya.
Miryam pernah dijerat sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah.
KPK kemudian kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP pada tahun 2019. Miryam meminta 100.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu, Irman.