By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Hakim Vonis Bebas Haris Azhar Dalam Kasus Dugaan Pencemaran LBP
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Hakim Vonis Bebas Haris Azhar Dalam Kasus Dugaan Pencemaran LBP

Editor
Editor Published January 8, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim itu diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

Haris dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Dalam uraiannya, hakim anggota Muhammad Djohan Arifin menyatakan unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Majelis hakim berpendapat perbincangan Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar bukanlah termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil,” ujarnya.

Selain itu, Djohan mengatakan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik juga tidak terpenuhi menurut hukum. Menurutnya, penggunaan kata lord merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan Luhut.

“Menimbang bahwa majelis hakim menilai frasa kata lord pada Luhut Binsar Pandjaitan bukan di maksud dengan penghinaan nama baik, namun kata lord bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukannya juga,” katanya.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Haris dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.

Perkara ini bermula dari diskusi Haris dan Fatia Maulidiyanti selaku aktivis HAM dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris.

Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.

Tak terima, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam proses persidangan berjalan, sejumlah saksi termasuk Luhut telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi.

You Might Also Like

Gudang Diduga Timbun BBM Subsidi di Jln.Pasar Nippon Paya Pasir Marelan Minta Digrebek

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja

Terbongkar! Sabu 22 Kg Jaringan Malaysia–Aceh, Kurirnya Ditangkap, Disini TKPnya !!

Polresta Deli Serdang Uji Kesiapan Lewat Simulasi Sispam Kota

Tersinggung Diteriaki, MS Nekat Tendang Motor Korban Hingga Tewas di Belawan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 8, 2024 January 8, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Polrestabes Medan Sergap Dua Pengguna Sabu
Next Article Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria Pbawa 1 Kg Sabu
4 Comments
  • JamesSuext says:
    January 8, 2024 at 2:03 pm

    Заказать двери на заказ в Москве
    Изготовление дверей на заказ по индивидуальным размерам
    Как выбрать дверей на заказ
    Виды и оттенки дверей на заказ
    Двери на заказ: доставка и монтаж дверей на заказ
    Какие факторы влияют на выбор дверей на заказ? варианты дверей на заказ
    Шпонированные двери на заказ: преимущества и недостатки
    Железные двери на заказ: надежность и безопасность
    Какие гарантии дает производитель дверей на заказ?
    Двери на заказ [url=http://mebel-finest.ru/]http://mebel-finest.ru/[/url].

    Reply
  • Lonnie Bretz says:
    January 25, 2024 at 2:16 am

    great article

    Reply
  • Sprawdź teraz says:
    April 4, 2024 at 9:17 pm

    Insightful piece

    Reply
  • Czytaj dalej says:
    May 8, 2024 at 9:38 am

    Excellent write-up

    Reply

Leave a Reply to Czytaj dalej Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Menteri PPPPA Minta Maaf Soal Usulan Pemindahan Gerbong KRL Khusus Wanita
NASIONAL
Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Prioritaskan Transparansi dan Akses Berkeadilan
Medan
Leg Pertama UCL, Atletico – Arsenal Berbagi Angka
OLAHRAGA
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal: Kini Lebih Nyaman dan Tak Ada Lubang
Medan
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?