By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: H.Doli Indra Rangkuti : Perda No.10 Tahun 2021 Hadir untuk Melindungi Kepentingan Masyarakat Luas
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

H.Doli Indra Rangkuti : Perda No.10 Tahun 2021 Hadir untuk Melindungi Kepentingan Masyarakat Luas

berita
berita Published February 8, 2026
Share
SHARE

Medan,-Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Doli Indra Rangkuti, SE, menegaskan bahwa Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum diciptakan untuk melinduungi kepentingan masyarakat secara luas.

Penegasan ini disampaikannya saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke II, Tahun Anggaran 2026,  Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya di Jalan Jalan Gaharu, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Jalan Tuasan No. 87, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Jalan Rakyat Gg. Pelajar, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (08/02/2026).

“Perda ini hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat secara luas. Ketentraman dan ketertiban umum tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh warga,” ujar Doli.

Ia menjelaskan Perda Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama DPRD Kota Medan pada 9 Desember 2021 ini terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal. 

“Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan, Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara,” terangnya.

Menurutnya, masih banyak permasalahan di tengah masyarakat yang berawal dari kurangnya pemahaman terhadap aturan, seperti penggunaan fasilitas umum yang tidak semestinya, aktivitas usaha yang mengganggu ketertiban, hingga kebisingan lingkungan.

“ Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini meliputi tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial, dan sebagainya. Melalui sosialisasi ini, kita ingin masyarakat memahami bahwa aturan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk menciptakan kenyamanan bersama,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Doli juga mengajak masyarakat untuk mendukung kinerja pemerintah daerah dan aparat penegak Perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam menegakkan ketertiban secara humanis dan persuasif, pungkasnya.

You Might Also Like

BKD Terima Surat Pengunduran Diri Dua Kepala Dinas, Fitra dan Hendra

Kinerja Polres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan, Ratusan Massa Forum Peduli Alwasliyah (FPA) Demo Guncang Polres Belawan Desak Copot Kapolres

Belum Ada 24 Jam, Polres Pelabuhan Belawan Kembali Didemo Massa

Kinerja Polres Belawan Dipertanyakan, IRT di Medan Korban Jadi Tersangka di Lahan Sendiri Minta Perlindungan Hukum ke Presiden

Fraksi PKS Dorong Perubahan Perda Sistem Kesehatan Medan Agar Lebih Responsif dan Berkeadilan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita February 9, 2026 February 8, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pemilik PT Blueray Serahkan Diri ke KPK
Next Article Aksi Nyata di HUT ke-18 Gerindra, Bobby Nasution Bersihkan Sungai dan Sapa Warga Aur
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polda Sumut Bongkar Jaringan Ganja di Medan, 20 Kg Disita Tiga Tersangka Ditangkap
KRIMINAL
Pastikan Harga Bapokting di Pasar Rakyat Aman ,Sat Reskrim Polresta DS Lakukan Pengecekan dan Pengawasan
EKONOMI HOME KRIMINAL
BKD Terima Surat Pengunduran Diri Dua Kepala Dinas, Fitra dan Hendra
Medan
Kinerja Polres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan, Ratusan Massa Forum Peduli Alwasliyah (FPA) Demo Guncang Polres Belawan Desak Copot Kapolres
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
- Advertisement -
February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?