Jakarta,- Polri mencatat sebanyak 3.145 pelaku judi online (judol) telah ditetapkan sebagai tersangka sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Adapun dalam kurun waktu tersebut, kasus judi online mencapai 1.988.
“Pelaku judi online merupakan mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap. Mayoritas pelaku merupakan para pekerjaan tidak tetap atau pengangguran,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya dikutip, Selasa (30/4/2024).
Karopenmas merincikan, tahun 2023 jumlah kasus judol sebanyak 1.196 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 1.967 orang. Lalu pada tahun 2024 jumlah kasus sebanyak 792 kasus dengan tersangka sebanyak 1.158 orang.
Lebih lanjut, Karopenmas mengungkap motif yang dilakukan para pelaku judi online. Yakni ingin memiliki kekayaan secara instan yang dilatarbelakangi rendahnya literasi keuangan, kemudian mudahnya akses perjudian hingga faktor ekonomi.
“Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah,” ujarnya. Trunoyudo mengatakan, beberapa modus dilakukan pelaku judi online.
Hal ini mengingat selama dua tahun ini dilakukan pemblokiran baik situs, iklan, dan amplikasi judi online. Pertama, menawarkan permainan judi dengan jackpot (kemenangan) jika memainkan di website tertentu judol yang ditawarkan oleh peilik web.
Kemudian, setiap member yang melakukan deposite akan mendapatkan tambahan bonus poin untuk melakukan permainan judi. Lalu, proses withdraw atau penarikan uang cepat.
Great write-up! Your analysis is spot-on. For those wanting to explore more, this link is helpful: FIND OUT MORE. What are your thoughts?