Medan,-Pemerintah Kota (Pemkot) Medan harus miliki database perusahaan di Kota Medan, baik itu jumlah tenaga kerja maupun yang sudah bekerja.
Pemkot Medan harus miliki database perusahaan di Kota Medan itu disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) dalam pemandangan umumnya atas penjelasan Wali Kota Medan terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Medan No. 3 tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan.
Pemandangan umum FPAN itu disampaikan, Sudari, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (15/7/2024). Sidang paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala.
Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Pj Sekda Topan OP Ginting serta segenap anggota DPRD Kota Medan dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Medan.
“Dengan memiliki data akurat, maka program dan kegiatan Dinas Ketenagakerjaan akan lebih fokus dan terarah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja,” kata Sudari.
Fraksi PAN, kata Sudari, memberikan apresiasi kepada Pemkot Medan yang telah mengajukan Ranperda perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan.
Artinya, sebut Sudari, Ranperda ini merupakan wujud komitmen Pemkot Medan dalam mengikuti perkembangan zaman dan perubahan serta kesiapan Kota Medan dalam mengembangkan teknologi informasi dan industri.
”Kiranya Ranperda ini akan terciptanya kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi. Di mana laju pertumbuhan tenaga kerja harus dapat di imbangi dengan luasnya lapangan pekerjaan,” harap Sudari.
Sementara Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umumnya yang disampaikan, Wong Chun Sen, menyampaikan perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan adalah penyesuaian Perda dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Di mana, kata Wong, UU itu mensyaratkan perubahan terhadap UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan mencakup pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, cuti dan upah serta pemutusan hubungan kerja.
”Dengan perubahan poin-poin tersebut kiranya dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan tren industrialisasi yang berdampak ke Kota medan, memperkuat daya saing industri untuk bersaing dengan industri di daerah lain bahkan negara lain,“ jelasnya.