By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: E-Toll Tidak Kena PPN 12 Persen
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

E-Toll Tidak Kena PPN 12 Persen

Editor
Editor Published December 23, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Pemerintah memastikan, bahwa selain QRIS dan e-Money, e-Toll juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto saat Launching EPIC Sale APRINDO, Minggu (22/12/2024).

“Jadi transportasi itu tanpa (kena) PPN. Yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-Toll juga tidak ada PPN,” kata Airlangga.

Lebih jauh, Airlangga juga menyatakan, bahwa selain tidak kena PPN 12 persen, QRIS dapat digunakan di negara ASEAN. Sehingga masyarakat bisa bertransaksi dengan mudah. 

“QRIS juga bisa digunakan di berbagai negara lain di ASEAN, termasuk Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand. Jadi kalau ke sana pun pakai QRIS dan tidak ada PPN,” kata Airlangga 

Sebelumnya, Airlangga mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mengantongi daftar produk-produk yang kena PPN 12 persen. Adapun penetapan barang kena PPN 12% ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

“Belum. Belum terima setoran (daftar barang mewah kena PPN),” kata Airlangga, Kamis (12/12/2024) kemarin.

You Might Also Like

Program Gebyar Pajak Sumut Dongkrak Penerimaan PKB, Naik 30% dalam Sebulan

Salman Alfarisi Setuju Pajak Kendaraan Tanpa KTP: Jangan Kaitkan dengan Kepemilikan

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Tak Pengaruhi Harga Pangan

Program Gebyar Pajak Sumut Dongkrak Penerimaan PKB, Naik 30% dalam Sebulan

Pemilik Warung Korban Truk Tabrak 3 Warung di Marelan Tuntut Ganti Kerugian

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 23, 2024 December 23, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pemerintah : Pengguna QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen
Next Article Polda Sumut Gerebek Markas Judi Tembak Ikan dan Bola
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polsek Firdaus Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Sei Rampah
NASIONAL
Program Gebyar Pajak Sumut Dongkrak Penerimaan PKB, Naik 30% dalam Sebulan
EKONOMI
Jadwal Seleksi KI Sumut 2026-2030 Disesuaikan, Tahapan Berubah Tanpa Ubah Substansi
Medan
Piala Dunia 2026, Lini Tengah Belanda Jadi Sorotan
OLAHRAGA
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?