By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Menag Yaqut Salahi Aturan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Menag Yaqut Salahi Aturan

Editor
Editor Published September 4, 2025
Share
SHARE

 Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga menyalahi aturan soal kuota haji tambahan. Hal ini terungkap usai pemeriksaan Yaqut terkait pembagian 20.000 jemaah pada Senin (1/9/2025).

“Saksi didalami bagaimana proses dan argumentasi. Terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi 50:50,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Rabu (3/9/2025).

Padahal berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

“Alasan-alasan mengapa yang bersangkutan melakukan diskresi pembagian kuota 50:50 persen, sedangkan secara aturan 92:8 persen. Berbenturan,” kata Budi saat dikonfirmasi soal diskresi Yaqut soal pembagia kuota haji tambahan.

KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Angka tersebut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara.

Penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

KPK telah memeriksa Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pejabat Kemenag. Bahkan, penyidik juga telah memeriksa beberapa agen travel yang mengetahui penyelenggaraan haji pada periode tersebut.

You Might Also Like

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kejar dan Tangkap Pengedar Sabu, Disini TKPnya !!!

Poldasu Bongkar 553 Kasus Narkoba dan Tangkap 680 Tersangka

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Saat Mau Kabur

Simpan Sabu, Seorang Pria Diamankan Polsek Pantai Labu

Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Narkotika

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor September 4, 2025 September 4, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Angutan Retail PT KAI Naik 13 Persen
Next Article Mafia Narkoba dan Senjata Api Asal Sri Lanka Dipulangkan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Bobby Nasution Minta Blackout Listrik di Sumatera Tak Terulang Lagi
Medan
Pemprov Sumut Terima Sapi Kurban 1,3 Ton dari Presiden
Medan
Sekdaprov Sumut Ingatkan ASN Bijak Gunakan AI, Tetap Pegang Nilai BerAKHLAK
Medan
Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,3 Triliun untuk Infrastruktur, Bangun 141 Km Jalan Tahun Ini
EKONOMI
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?