By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Dua Pengedar Sabu Diamankan, Disini TKPnya…
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINAL

Dua Pengedar Sabu Diamankan, Disini TKPnya…

Agus Leo
Agus Leo Published November 9, 2024
Share
SHARE

Simalungun – Satuan reserse narkoba polres Simalungun berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti sabu sabu seberat 12,36 gram dalam oprasi penggerebekan di kecamatan Bandar masilam kabupaten Simalungun , Sumatra Utara, Rabu (6/11/2024 ) malam.

Kasi Humas polres Simalungun AKP Verry purba mengungkapkan bermula dari pada formasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan disebuah bengkel diHuta II, Nagori Bandar tinggi, tim sat narkoba yang dipimpin kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom pimpa siahan, SH , langsung mengadakan penyelidikan .

Sekitar pukul 21 :00 WIB tim berhasil menangkap tersangka pertama Suhandira alias Dira ( 24 ) dibengkelnya , dari penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0, 33 gram , jelas AKP Verry saat dikonfirmasi wartawan , Sabtu (9/11/2024 )

Pengembangan kasus membawa tim kelokasi kedua diHuta III , Nagori Bandar tinggi , disana , petugas mengamankan tersangka kedua Muhammad Hamdani alias Dani (24 ) beserta barang bukti berupa satu pelastik klip besar dan lima pelastik klip kecil berisi sabu total 12,03 gram, satu unit ponsel Vivo dan uang tunai Rp 250 .000.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Gogo . Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas ,” tegas AKP Verry .

Kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No . 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara .(Gs/Smlgn).

You Might Also Like

Polsek Pantai Labu Pastikan Informasi Dugaan Setoran Oknum Personel Tidak Benar

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Berbagi Berkah di Masjid Fa’il Khoir bersama Yayasan Al ihsan, DMI dan FUMAM Tebing Tinggi

Sepanjang 2026, 4,8 Ton Narkoba dari Luar Negeri Disita Bea Cukai

Warga Australia Diduga Terlibat Pembunuhan Remaja Perempuan Thailand

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo November 9, 2024 November 9, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Brentford Waspadai Gelandang Antoine Semenyo
Next Article Audensi AMPHIBI ke Dinas Lingkungan Hidup Kab.Agam
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polsek Pantai Labu Pastikan Informasi Dugaan Setoran Oknum Personel Tidak Benar
HOME KRIMINAL
Pemprov Sumut Percepat Transformasi Digital, Perkuat Kolaborasi OPD Tingkatkan Layanan Publik
Medan
CMA Medan Nakamura Sabet Juara 1, 2 dan 3 Mental Arithmetic International Olympiad 2026 di Singapore
PENDIDIKAN
Pemko Medan Perluas Akses Kerja, Rico Waas: Manfaatkan Walk-in Interview hingga Peluang Kerja ke Jepang
EKONOMI
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?