By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Dua Pengedar Sabu di Tanjung Gusta Diringkus
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Dua Pengedar Sabu di Tanjung Gusta Diringkus

Editor
Editor Published May 21, 2025
Share
SHARE

Medan,-Dua pria pengedar sabu-sabu di Jalan Karya VII, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal tak berkutik ditangkap polisi.

Keduanya, Ir (49) warga Kelambir V dan EG (37), warga Kecamatan Sunggal disergap ketika melakukan transaksi dengan polisi yang menyaru sebagai pembeli.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (20/5/2025) menjelaskan, dari tangan kedua tersangka disita barang bukti plastik klip berisi sabu seberat 1,05 gram dan dua handphone (HP).

Dia menyebut, penangkapan itu diawali dari informasi masyarakat. Menurut warga, tersangka Ir sering melakukan transaksi jual beli sabu di sekitar Jalan Karya VII. Petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.

“Ketika dilakukan transaksi jual beli narkoba, anggota di lapangan langsung mengamankan pelaku Ir dan rekannya EG,” katanya.

Guna penyidikan dan pengembangan selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolrestabes Medan. “Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan,” ujarnya.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

You Might Also Like

Kasus Dugaan Penipuan PT.DSI Rp2,4 Triliun, Polisi Sita Aset Hampir Rp300 Miliar

Modus Hipnotis, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Medan Dibekuk Timsus Jatanras

Tawuran di Belawan Berujung Penjarahan, Rumah Mantan Polisi Dirusak Massa,

Tauran Berujung Penjarahan dan Pengerusakan Resahkan Warga Sicanang Belawan, Kinerja Polres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan

Temuan APBDes 2024, Inspektorat Sergai Tetapkan Desa Kota Galuh TGR Rp.434juta

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 21, 2025 May 21, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kasus Covid-19 Dunia Meningkat, Kemenkes: Kondisi Indonesia Aman
Next Article Musim Depan Yamal gunakan Nomor Messi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kasus Dugaan Penipuan PT.DSI Rp2,4 Triliun, Polisi Sita Aset Hampir Rp300 Miliar
KRIMINAL
Modus Hipnotis, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Medan Dibekuk Timsus Jatanras
KRIMINAL
Musisi Legendaris Ebiet G. Ade Kunjungi Seskab Teddy
Hiburan
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?