By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Dua Pemuda di Binjai Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya…
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Dua Pemuda di Binjai Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya…

Agus Leo
Agus Leo Published August 8, 2024
Share
SHARE

Binjai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis Pil Ekstasi dari 2 (dua) orang pemuda di Jl. Tamtama, Kel. Satria, Kec. Binjai Kota. Senin, 05 Agustus 2024, Pukul 22.00 WIB.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH., SIK., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, SE., mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang mengedarkan pil ekstasi itu terancam 20 (dua puluh) tahun kurungan penjara,

“Kami menangkap dua orang pelaku yakni AP (21) dan TP (21) pada 5 Agustus 2024 yang mengedarkan ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir yang terdiri dari 5 butir warna pink dan 5 butir warna kuning dengan berat netto 4,25 gram di wilayah binjai kota. Kini, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Syamsul.

Personil dari Unit I Satresnarkoba melakukan penangkapan dengan upaya _undercover buy_ setelah banyaknya laporan keresahan dari masyarakat kepada kedua tersangka itu,

“Penangkapan para tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Satria, Binjai Kota,” imbuh Syamsul.

Kasat Resnarkoba menyebutkan bahwa pil ekstasi tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka dengan harga Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah),

Adapun barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah kotak rokok (tempat penyimpanan), 1 (satu) unit HP android merk Samsung, 1 (satu) unit HP android merk Realme dan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX Nopol BK 2217 TBD, turut di amankan petugas ke Mapolres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Gs/Bjai).

You Might Also Like

Dua Terduga Pelaku Tawuran di Belawan Diringkus

Kapoldasu Silaturahmi ke BNNP Sumut, Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Narkoba

Kapoldasu Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang

Polres Tapanuli Tengah Gelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Unte Mungkur IV

Kapoldasu Sonny Irawan Apresiasi Peran Bhayangkari dalam Mendukung Tugas Polri

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo August 8, 2024 August 8, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Polresta Deli Serdang Hadiri Safari Dakwah dan Tabligh Akbar
Next Article Operasi Patuh Toba 2024 dan Operasi Pekat Toba 2024.Polres Binjai, Ini Hasilnya…
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

ANSU Bersatu Gelar Kongres I, Perkuat Perjuangan Nelayan Sumatera Utara
POLITIK
Wagub Sumut Tegaskan Keterbukaan Informasi Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Mengejar Penghargaan
Medan
Gerindra: Political Will Bobby Nasution Tangani Asap Karhutla Patut Diapresiasi
Medan
Komitmen Keterbukaan Informasi, Rico Waas Raih Penghargaan Achievement Person KI Sumut Award 2026
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?