By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Dr. Ramces Pandiangan Resmi Laporkan Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pengerusakan Rumah
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINALMedan

Dr. Ramces Pandiangan Resmi Laporkan Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pengerusakan Rumah

Agus Leo
Agus Leo Published October 15, 2026
Share
SHARE

Medan — Advokat Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan pengerusakan rumah milik Abdul Rahim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Rabu (14/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan pembongkaran rumah kliennya di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang.

Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/1744/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Ramces menegaskan, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pengerusakan tersebut serta memeriksa dasar hukum pembongkaran rumah milik kliennya.

“Kami mengutuk keras tindakan pembongkaran rumah klien kami yang sudah ditempati secara turun-temurun. Kami mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pihak yang melakukan pembongkaran tersebut,” ujar Ramces saat diwawancarai awak media di Polda Sumut.

Menurut Ramces, rumah milik Abdul Rahim berada di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung. Ia menyatakan bahwa keluarganya telah tinggal di lokasi tersebut selama beberapa generasi, bahkan diperkirakan sudah berlangsung ratusan tahun.

Atas dasar itu, Ramces meminta pemerintah dan aparat terkait memperhatikan status kawasan, riwayat penguasaan tempat tinggal masyarakat, serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum melakukan tindakan penertiban.

Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang disebutnya sebagai Putusan MK Nomor 181. Namun, nomor dan substansi putusan yang dimaksud perlu dipastikan kembali agar penerapannya terhadap perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang sebenarnya.

Pertanyakan Kewenangan Satpol PP

Ramces menilai kewenangan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dalam melakukan pembongkaran di kawasan yang diklaim sebagai hutan lindung perlu diperiksa secara hukum.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perizinan bangunan, tetapi juga menyangkut status kawasan dan kewenangan instansi yang melakukan penertiban.

Ia mempertanyakan alasan pembongkaran yang disebut berkaitan dengan ketiadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ramces berpendapat bahwa kondisi bangunan milik kliennya dan status kawasan tempat rumah itu berdiri harus dikaji terlebih dahulu sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.

“Pemerintah harus menjelaskan dasar hukum pembongkaran tersebut. Kami juga mempertanyakan apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan di lokasi yang disebut sebagai kawasan hutan lindung,” katanya.

Ramces turut menyoroti pengerahan personel dalam kegiatan pembongkaran rumah berukuran sekitar 3 x 4 meter yang menurut keterangannya terbuat dari tepas.

Ia mempertanyakan siapa yang memerintahkan dan membiayai pengerahan personel serta penggunaan alat berat dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, hal itu perlu ditelusuri agar seluruh proses penertiban dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Tiopan Tarigan Soroti Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Sementara itu, Tiopan Tarigan, S.H., anggota tim kuasa hukum yang turut menjadi pelapor, meminta kejelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pembongkaran tersebut.

Tiopan mengutip pemberitaan mengenai penertiban bangunan tanpa izin yang disebut berada di atas areal milik PT Tun Sewindu. Dalam pemberitaan itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satpol PP dikabarkan melakukan pembongkaran pada Selasa, 14 Juli 2026, dengan pengamanan personel Polresta Deli Serdang dan keterlibatan perangkat pemerintah daerah.

Ia juga menyebut PT Tun Sewindu sebagai perusahaan tambak udang yang menurut keterangannya telah beroperasi sejak 1988 di wilayah Desa Rugemuk/Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan informasi tersebut, Tiopan mempertanyakan apakah terdapat kerja sama atau koordinasi antara perusahaan dengan pemerintah daerah dalam kegiatan penertiban, termasuk keterlibatan aparat keamanan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah memang ada kerja sama antara PT Tun Sewindu dengan Pemkab Deli Serdang melalui Satpol PP dan personel kepolisian dalam kegiatan tersebut, sementara lokasi yang kami persoalkan disebut sebagai kawasan hutan lindung,” ujar Tiopan.

Pertanyaan tersebut, menurut tim kuasa hukum, perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen, dasar pelaksanaan kegiatan, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat. Dugaan mengenai hubungan atau kerja sama para pihak belum dapat disimpulkan tanpa bukti dan klarifikasi resmi.

Minta Aparat Mengusut

Laporan
Ramces dan tim kuasa hukum berharap laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumut ditindaklanjuti secara profesional. Mereka meminta aparat memeriksa dugaan tindak pidana, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, serta mengkaji kemungkinan kerugian materiil dan imateriil yang dialami kliennya.

Ramces juga menyampaikan harapannya kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan agar memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

Ia meminta agar penanganan laporan dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Kami meminta agar dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara objektif dan kerugian yang dialami klien kami dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Satpol PP Deli Serdang, pihak PT Tun Sewindu, serta Polda Sumut mengenai dasar pembongkaran, status hukum lahan, dan tindak lanjut laporan tersebut belum dimuat dalam bahan pemberitaan yang tersedia.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Gs/DS).

You Might Also Like

Musim Hujan, Pasaran Harga Telur ” Turun Naik”

Kejar-kejaran di Besitang, Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu ke Palembang

Aset Kripto Senilai Lebih dari Rp1 Miliar Diamankan KPK dalam OTT BNPB

Perbaikan Jalan Veteran Psr 9 Manunggal Lamban Picu Kemacetan dan Keresahan Pengguna Jalan

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Sergai, Sopir Angkot Meninggal Dunia

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo October 15, 2026 October 15, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kejar-kejaran di Besitang, Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu ke Palembang
Next Article Musim Hujan, Pasaran Harga Telur ” Turun Naik”
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Musim Hujan, Pasaran Harga Telur ” Turun Naik”
EKONOMI HOME KRIMINAL
Kejar-kejaran di Besitang, Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu ke Palembang
KRIMINAL
PSG Bungkam City di Etihad
OLAHRAGA
Aset Kripto Senilai Lebih dari Rp1 Miliar Diamankan KPK dalam OTT BNPB
KRIMINAL
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?