By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: DKPP RI Tidak Akan Berhentikan Komisioner Bawaslu Terjerat OTT, Ini Alasannya
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

DKPP RI Tidak Akan Berhentikan Komisioner Bawaslu Terjerat OTT, Ini Alasannya

Editor
Editor Published November 30, 2023
Share
SHARE

Medan,-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) belum menerima laporan terkait pemerasan yang dilakukan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan, sehingga belum bisa diambil tindakan pemecatan.

Tenaga ahli DKPP RI, M Saihu menyatakan, DKPP RI tidak bisa melakukan pemberhentian kepada Azlansyah sepanjang permasalahan tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat atau penyelenggara.

“DKPP ini sifatnya pasif jadi sepanjang tidak ada laporan (OTT Bawaslu) di Medan, iya kita tidak bisa berbuat apa apa, karena dasar kita memeriksa itu berdasarkan laporan,” kata Saihu, di Medan, Rabu (29/11/2023).

Saihu menyebutkan, kasus yang sama pernah terjadi di Garut. Namun saat itu, kasusnya dilaporkan ke DKPP sehingga pihaknya langsung dapat memproses.

“Banyak kasus, misalnya di Garut harus dilaporkan. Ya misal atasannya tidak melapor, ya kawan kawan bisa melaporkan. Bisa melampirkan data, bukti kalau memang ada,” ujar Saihu.

“Sepanjang tidak ada laporan ke kita ya kita tidak bisa melakukan apa apa. Kalau pun sudah ada direkomendasikan ke Bawaslu dan KPU, mereka harus tetap buat laporan ke kita,” ungkapnya.

Saihu menjelaskan, pemberhentian komisioner penyelenggara pemilu merupakan wewenang DKPP. Hal itu pun berlaku sama terhadap Azlansyah yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

“Karena tidak bisa juga pimpinan KPU misal melakukan pemberhentian, jadi mereka bisa diberhentikan harus ada keputusan DKPP. Jadi persyaratan seperti itu, kalau pun dia terjerat proses hukum di tempat lain tapi tidak dilaporkan ke kita ya dia masih tetap sebagai penyelenggara,” sebutnya.

“Sanksi pemberhentian itu ada di DKPP dan itu berdasarkan pengaduan. Sejauh ini belum ada laporan, mungkin karena masih proses kali ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Azlansyah terjaring OTT tim saber pungli Sumut. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu calon anggota DPRD. Kini Azlansyah dan satu temannya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

You Might Also Like

Tanah Warga Diserobot Pengusaha FPI Datangi Polres Tebing Tinggi, Ini Tujuannya !!!

Nyambi Edarkan Narkoba, Oknum Kepling di Medan Ditangkap Polisi, 2 Pod Getar dan Ekstasi Disita

Nyambi Edarkan Ekstasi, Kepling di Medan Polonia Ditangkap Polisi, 600 Butir Pil Disita

Anggota DPRD Medan Rajudin Sagala Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor di Helvetia Timur

Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diringkus

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor November 30, 2023 November 30, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Lakalantas Truk Kontra Sepeda Motor 1 Tewas Jalan Lintas Medan Belawan Macet Panjang
Next Article Tokoh Sumatera Utara H.Kodrat Shah Meninggal Dunia
2 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tanah Warga Diserobot Pengusaha FPI Datangi Polres Tebing Tinggi, Ini Tujuannya !!!
HOME KRIMINAL
Klub Argentina Beri Penghormatan Terakhir untuk Messi
OLAHRAGA
Nyambi Edarkan Narkoba, Oknum Kepling di Medan Ditangkap Polisi, 2 Pod Getar dan Ekstasi Disita
KRIMINAL
Nyambi Edarkan Ekstasi, Kepling di Medan Polonia Ditangkap Polisi, 600 Butir Pil Disita
KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?