By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Digugat Warga, Wapres Gibran Beri Surat Kuasa Ke Kejagung
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Digugat Warga, Wapres Gibran Beri Surat Kuasa Ke Kejagung

Editor
Editor Published September 9, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapat surat kuasa khusus dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat kuasa khusus diberikan Wapres terkait persoalan gugatan perdata terhadap Wapres Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari Wapres,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna Senin (8/9/2025). Jaksa Pengacara Negara akan mewakili Wapres dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

“JPN dari Kejagung mewakili gugatan yang ditujukan ke Wapres di mana gugatan tersebut dialamatkan di Sekretariat Wapres,” katanya. Dia menegaskan gugatan yang dilayangkan kepada Wapres maka ini menjadi kewenangan Jakasa Pengacara Negara.

“Karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan JPN selaku Jaksa Pengacara Negara,” kata Anang. Sementara itu PN Jakpus, Kamis (8/9) mulai menyidangkan perkara gugatan warga negara bernama Subhan kepada Wapres dan KPU.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diadili oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica. Penggugat merupakan warga bernama Subhan, sedangkan tergugat I ialah Gibran dan tergugat II ialah KPU RI.

Gugatannya berkaitan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024-2025. Penggugat mempermasalahkan ijazah SMA Wapres yang dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan dalam Pilpres lalu. 

You Might Also Like

359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian, Begini Pesan Kapoldasu

Tersangka OTT KPK Belum Dibawa ke Jakarta Karena Masalah Tiket Pesawat

Bupati Langkat Resmi Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Terima Gratifikasi 3,5 Miliar

Jual Narkoba, Pria Marindal Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor September 9, 2025 September 9, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 11 Orang Diduga Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Ditahan
Next Article Dikenal Dengan Program Keagamaan, Rico Waas Harapkan BKMT Berperan Dalam Memperkuat Majelis Taklim Lainnya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
EKONOMI
Gerak Cepat di Medan Labuhan: Dari Penanganan Banjir, Beton Jalan Utama, Perbaikan LPJU, hingga Layanan Adminduk
Medan
Gol Penalti Menangkan Prancis
OLAHRAGA
Maroko Pastikan Tempat di Perempatfinal Usai Kalahkan Kanada 3-0
OLAHRAGA
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?