By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Digugat Warga, Wapres Gibran Beri Surat Kuasa Ke Kejagung
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Digugat Warga, Wapres Gibran Beri Surat Kuasa Ke Kejagung

Editor
Editor Published September 9, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapat surat kuasa khusus dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat kuasa khusus diberikan Wapres terkait persoalan gugatan perdata terhadap Wapres Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari Wapres,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna Senin (8/9/2025). Jaksa Pengacara Negara akan mewakili Wapres dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

“JPN dari Kejagung mewakili gugatan yang ditujukan ke Wapres di mana gugatan tersebut dialamatkan di Sekretariat Wapres,” katanya. Dia menegaskan gugatan yang dilayangkan kepada Wapres maka ini menjadi kewenangan Jakasa Pengacara Negara.

“Karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan JPN selaku Jaksa Pengacara Negara,” kata Anang. Sementara itu PN Jakpus, Kamis (8/9) mulai menyidangkan perkara gugatan warga negara bernama Subhan kepada Wapres dan KPU.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diadili oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica. Penggugat merupakan warga bernama Subhan, sedangkan tergugat I ialah Gibran dan tergugat II ialah KPU RI.

Gugatannya berkaitan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024-2025. Penggugat mempermasalahkan ijazah SMA Wapres yang dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan dalam Pilpres lalu. 

You Might Also Like

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Sidodadi

Poldasu Maksimalkan Pengamanan ASEAN U-19 2026, Ribuan Personel Disiagakan

Pengedar Ganja Asal Aceh Ditangkap, Sita 840 Gram Ganja Kering

Bea Cukai Dalami Asal Rokok Impor Ilegal Rp12,68 Miliar

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor September 9, 2025 September 9, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 11 Orang Diduga Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Ditahan
Next Article Dikenal Dengan Program Keagamaan, Rico Waas Harapkan BKMT Berperan Dalam Memperkuat Majelis Taklim Lainnya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Australia Juara Piala AFF U-19 2026, Sumut Sukses Tunjukkan Kapasitas Tuan Rumah Internasional
OLAHRAGA
Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian
Medan
Rico Waas Dukung Digitalisasi Tarombo
Medan
Indonesia Raih Perunggu Piala AFF U-19 2026, Bobby Nasution Apresiasi Semangat Juang Garuda Muda
OLAHRAGA
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?