Medan – Kegiatan proyek normalisasi sungai Deli serta penerapan Perda nomor 06 tahun 2015 tentang larangan dan sanksi pembuangan sampah di sungai memang dinilai positif dan didukung masyarakat.
Akantetapi bila penerapan Perda nomor 06 Tahun 2015 tersebut tanpa dibarengi dengan pemberian solusi penyediaan fasilitas bak sampah dan pengangkutan sampah di pemukiman masyarakat berdampak negatif munculnya Tempat Pe mbuangan Sampah Liar (TPSL) di sejumlah tempat.
Sebagaimana hasil temuan dan penelusuran media online ini Kamis siang (12/10/2023) banyak terdapat TPSL diantaranya di atas pinggir bantaran sungai Deli di Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan.
Tampak sampah plastik maupun sampah organik dan anorganik berserakan diatas pinggir tanggul akibat tidak disediakannya tong atau bak tempat sampah khusus di pinggir jalan.
Akibat tak disediakannya tong atau bak sampah di pinggir jalan, masyarakat mengaku resah hingga terkadang terpaksa membuang sampah ke aliran sungai.
Padahal sesuai Perda nomor 06 tahun 2015 tersebut sudah ada pelarangan pembuangan sampah ke aliran sungai dengan ancaman pidana 3 bulan dan denda Rp10 juta.
Sebagaimana yang pernah disampaikan Junaidi selaku Caleg nomor urut 4 Dapil 2 dari PKB kemarin saat ia bersosialisasi dan menyerap aspirasi masyarakat tentang penerapan Perda tanpa solusi tersebut menegaskan seharusnya Pemko Medan dan jajarannya mulai Dinas Kebersihan, Camat hingga Lurah memberikan solusi penyediaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) hingga pengangkutan sampah ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
Junaidi juga menyayangkan adanya penebangan pohon buah produktif yang ada di pinggir bantaran sungai Deli bersamaan dengan adanya kegiatan normalisasi sungai Deli, padahal keberadaan pohon hijau di bantaran sungai Deli tersebut untuk memperkuat tanggul serta buahnya bermanfaat bagi masyarakat di Daerah Aliran Sungai (DAS).Tutup Junaidi yang dinilai peduli dengan masyarakat DAS tersebut.(Gs/Mdn).