By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Cek Status dan Syarat dapatkan BLT BBM 2025
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Cek Status dan Syarat dapatkan BLT BBM 2025

Editor
Editor Published February 3, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Pemerintah dikabarkan, mulai menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sejak 6 Januari 2025. Masyarakat dapat mengecek status dan syarat penerima BLT BBM 2025 melalui cekbansos.kemensos.go.id

Dikutip dari kemensos.go.id, penyaluran BLT BBM dilakukan secara bertahap, sehingga waktu pencairannya berbeda untuk setiap penerima. Hal ini karena bantuan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara terjadwal. 

Dana BLT BBM sebesar Rp300 ribu per bulan dapat dirapel menjadi Rp600 ribu untuk Januari dan Februari. Pencairan dilakukan melalui bank atau kantor pos bagi yang tidak memiliki rekening. 

Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan BLT BBM 2025:

1. Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi informasi yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan data di KTP.

4. Isikan kode captcha yang tertera dengan benar.

5. Tekan tombol ‘Cari Data’ untuk melihat hasil status penerimaan bantuan. 

Adapun syarat kriteria penerima BLT BBM 2025 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

3. Berstatus sebagai masyarakat yang kurang mampu dan rentan.

4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial lain yang serupa.

You Might Also Like

Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Gabungan Perluas Area Pencarian Speed Boat Hilang Kontak di Selat Sunda

Pencarian Wartawan Hilang di Sekitar Krakatau Dilanjutkan Rabu ini

 177 Pesawat di Soetta Jalani Pemeriksaan

Kinerja OJK Sumut Dipertanyakan, PT.TSI Gugat Bank Mandiri Soal 54 Cek Diduga Palsu

Awas !!! Jalan Berlobang dan Berkubang di Jabatan Laut Dendang Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 3, 2025 February 3, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Honorer Non-Database Berpeluang Diagkat Jadi PPPK
Next Article Banyak Dampak Negatif, Menkes Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Terobosan Rico Waas, Pelayanan Administrasi Kependudukan Kini Bisa Diakses di 21 Kecamatan
Medan
Rico Waas Perkuat Pelayanan Jemput Bola, Ribuan Warga Medan Selayang Manfaatkan MPP Roadshow
Medan
Peduli Masa Depan Pendidik, Wakil Wali Kota Medan Minta Fasilitas SDN 066667 Denai Segera Diperbaiki
Medan
Pengedar Sabu Di Desa Manunggal Diringkus, Segini BBnya !!!
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?