Jakarta,- Izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) resmi dicabut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, Kresna Life tak mampu melakukan penyehatan keuangan perusahaan.
Demikian disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, di Jakarta, Jumat (5/7/2024). Ia mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.
“Sebelum melakukan pencabutan ijin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang. Untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya,” katanya.
OJK, kata Aman, sebelumnya memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Namun, Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan.
Selain itu, Krsna Life juga tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor. Aman menyebut, langkah pencabutan izin usaha PT Kresna Life serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat.
Serta bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar sekaligus untuk mencegah bertambahnya konsumen baru yang dirugikan. Ia pun mengaku, Pencabutan izin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang.
Selama waktu tersebut, OJK melakukan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung. Hingga menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna.
Di mana ditemukan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan. OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.
Dari hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada.
What are the options available to Kresna Life policyholders now that the company’s license has been revoked?
Regard Telkom University