By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Catat !, Ini Bukti Kepemilikan Tanah yang Tidak Berlaku di 2026
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Catat !, Ini Bukti Kepemilikan Tanah yang Tidak Berlaku di 2026

berita
berita Published December 29, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan beberapa jenis bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku pada 2026. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 jo Permen ATR 16 Tahun 2021 Pasal 76A.

Untuk menjaga agar kepemilikan atas tanah tersebut tetap sah di mata hukum, pemiliknya harus segera mengganti menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Lantas, jenis bukti kepemilikan tanah lama mana saja yang harus digantinya? Melansir dari situs Kementerian ATR/BPN, berikut daftarnya.

  1. Girik
    Girik tidak lagi berlaku sebagai tanda kepemilikan mulai 2026. Pemiliknya diminta untuk segera menggantinya menjadi SHM.

Girik sendiri merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka.

Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan. Hak atas tanah yang bersumber dari girik sudah tidak berlaku.

  1. Letter C
    Menurut pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, petuk, hingga letter C. Bagi warga yang memiliki Letter C wajib mendaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak diberlakukan peraturan tersebut.

Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 2 Februari 2021. Artinya ketentuan itu bakal berlaku pada 2 Februari 2026 mendatang.

  1. Petuk
    Petuk atau petok D adalah dokumen administratif yang digunakan sebagai bukti penguasaan tanah di Indonesia pada masa lalu. Dokumen itu menandakan pajak bumi sudah lunas sehingga menjadi bukti administrasi di bidang perpajakan.

Dulu petok D merupakan dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah. Dokumen ini termasuk syarat untuk mengonversi tanah milik adat menjadi hak milik.

  1. Verponding
    Verponding adalah pajak tahunan atas tanah yang diberlakukan pada masa pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia. Pajak ini dikenakan pada tanah-tanah milik penduduk, terutama tanah yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

Mulai tahun depan, verponding tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah. Dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.

  1. Kekitir
    Kekitir menurut KBBI merupakan tanda pemilikan tanah dan besarnya pajak (tanah) yang harus dibayar. Mulai 2026, hal tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
  2. Papil
    Mirip dengan kekitir, papil merupakan catatan tanda pemilikan tanah dan besarnya pajak (tanah) yang sudah dibayarkan. Papil juga termasuk sebagai dokumen yang tidak akan berlaku lagi sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah pada 2026.

You Might Also Like

Team Dakwah & Khatib Hijrah Sumut Eksis Berdakwa Gratis

Operasi Tim SAR KM Virgo Hari ke-22, 190 Orang Ditemukan dan 53 Masih Hilang

Buku Nikah Anda Rusak Atau Hilang, Begini Cara Usunya, GRATIS !

Keluarga Korban KM Virgo Diminta Tak Terus Menunggu di Pelabuhan

DVI Identifikasi 12 Korban KM Virgo, Total 63 Jenazah Sudah Dikenali

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita December 29, 2025 December 29, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Misteri Pembunuhan Istri di Helvetia Terungkap, Suami Jadi Pelaku
Next Article Kebakaran di Gedung Sarinah Ternyata ini Pemicunya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Garuda Indonesia, Kemenpar, dan Mastercard Dorong Wisatawan Internasional Jelajahi Lebih Banyak Destinasi Indonesia
EKONOMI
Tekan Harga Cabai, Pemprov Sumut Perkuat Intervensi Pasar dan Amankan Pasokan Lokal
Uncategorized
Team Dakwah & Khatib Hijrah Sumut Eksis Berdakwa Gratis
HOME NASIONAL PENDIDIKAN
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT Ke-81 TNI
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?