By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Catat !, Ini Bukti Kepemilikan Tanah yang Tidak Berlaku di 2026
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Catat !, Ini Bukti Kepemilikan Tanah yang Tidak Berlaku di 2026

berita
berita Published December 29, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan beberapa jenis bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku pada 2026. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 jo Permen ATR 16 Tahun 2021 Pasal 76A.

Untuk menjaga agar kepemilikan atas tanah tersebut tetap sah di mata hukum, pemiliknya harus segera mengganti menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Lantas, jenis bukti kepemilikan tanah lama mana saja yang harus digantinya? Melansir dari situs Kementerian ATR/BPN, berikut daftarnya.

  1. Girik
    Girik tidak lagi berlaku sebagai tanda kepemilikan mulai 2026. Pemiliknya diminta untuk segera menggantinya menjadi SHM.

Girik sendiri merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka.

Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan. Hak atas tanah yang bersumber dari girik sudah tidak berlaku.

  1. Letter C
    Menurut pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, petuk, hingga letter C. Bagi warga yang memiliki Letter C wajib mendaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak diberlakukan peraturan tersebut.

Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 2 Februari 2021. Artinya ketentuan itu bakal berlaku pada 2 Februari 2026 mendatang.

  1. Petuk
    Petuk atau petok D adalah dokumen administratif yang digunakan sebagai bukti penguasaan tanah di Indonesia pada masa lalu. Dokumen itu menandakan pajak bumi sudah lunas sehingga menjadi bukti administrasi di bidang perpajakan.

Dulu petok D merupakan dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah. Dokumen ini termasuk syarat untuk mengonversi tanah milik adat menjadi hak milik.

  1. Verponding
    Verponding adalah pajak tahunan atas tanah yang diberlakukan pada masa pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia. Pajak ini dikenakan pada tanah-tanah milik penduduk, terutama tanah yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

Mulai tahun depan, verponding tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah. Dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.

  1. Kekitir
    Kekitir menurut KBBI merupakan tanda pemilikan tanah dan besarnya pajak (tanah) yang harus dibayar. Mulai 2026, hal tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
  2. Papil
    Mirip dengan kekitir, papil merupakan catatan tanda pemilikan tanah dan besarnya pajak (tanah) yang sudah dibayarkan. Papil juga termasuk sebagai dokumen yang tidak akan berlaku lagi sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah pada 2026.

You Might Also Like

Maret, Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH

Mantan Kepala KSOP Belawan Akhirnya Ditahan Kejatisu, Ini Masalahnya!!!

Saudi Pastikan Ibadah Haji Tahun ini Terap Berjalan

Waduh Gawat !!! Jalan Lintas Mudik & Arus Balik Pagar Merbau-Galang Masih Kupak Kapik, Mohon Pemerintah Segera Perbaiki

Gugur Saat Tugas Mudik Lebaran, Polri Naikkan Pangkat Anumerta untuk Brigadir Fajar

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita December 29, 2025 December 29, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Misteri Pembunuhan Istri di Helvetia Terungkap, Suami Jadi Pelaku
Next Article Kebakaran di Gedung Sarinah Ternyata ini Pemicunya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pelaku Pembacokan Akhirnya Dicokok Polsek Pantai Labu, Begini Masalahnya !!!
HOME KRIMINAL
Rico Waas Tantang Pelaku UMKM Berani Tampil dan Promosikan Produk di Tengah Era Digital
EKONOMI
Dari Jualan Rumahan, Pelaku UMKM Muda Medan Siap Naik Kelas Dukung Program Prioritas Rico Waas
EKONOMI
Maret, Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH
NASIONAL
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?