Surabaya,-Maria Livia (23), asal Ende, Nusa Tenggara Timur, nekat membegal sopir taksi online, PJ (47), di Surabaya, Selasa (1/10/2024). Pelaku memesan taksi menggunakan ponsel orang lain, dijemput di Jalan Raya Mulyosari, dan dibawa ke Perumahan Royal Park Residence. Setibanya, ia menyereng korban dengan tali tas dan menikimnya dengan pisau.
Korban meskipun terluka, berhasil melarikan diri dan berteriak minta tolong. Warga setempat segera membantu dan menangkap Maria setelah ia men*brak mobil warga saat berusaha melarikan diri. Korban, ditemukan dengan pis*u masih tert*ncap di lehernya, dilarikan ke RSUD dr. Soetomo.
Maria mengaku merencanakan untuk menjual mobil korban seharga Rp 50 juta untuk membiayai liburan dan bekerja di Australia, mengingat ia tidak memiliki tabungan dan kesulitan mencari pekerjaan sejak 2022. Kini, ia ditahan di Polsek Gunung Anyar dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Butuh Uang untuk Liburan ke Australia, Wanita Asal NTT ini Rampok Taksi Online
83 Comments

