By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Bunuh Teman Kencannya Usai Disetubuhi, Pria ini Dihukum 13 Tahun Penjara
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Bunuh Teman Kencannya Usai Disetubuhi, Pria ini Dihukum 13 Tahun Penjara

Editor
Editor Published November 20, 2024
Share
SHARE

Medna,-Ridwan Nasution alias Ridho (45) divonis 13 tahun penjara oleh karena terbukti membunuh Meirani Sitompul (korban) yang merupakan teman kencannya usai disetubuhi.

Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan warga Jalan Karya Gang Sepakat Nomor 2, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat itu terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tandas hakim Yusafrihardi di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/11/2024) sore.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya, dan terdakwa sudah pernah dihukum. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” ucap hakim Yusafrihardi.

Setelah membacakan putusan, kemudian hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP Frianto Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula pada Selasa (23/4/2024) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban datang ke rumah terdakwa yang berlokasi di Jalan Karya Gang Sepakat Nomor 2, Kecamatan Medan Barat. Kehadiran korban disambut baik terdakwa.

Kemudian, terdakwa pergi membeli sepaket sabu-sabu untuk dipakainya bersama korban. Setelah mengonsumsi narkoba, terdakwa dan korban melakukan hubungan intim.

Selanjutnya pada Rabu (24/4/2024) sekira 00.30 WIB, terdakwa dan korban menonton video porno di rumah terdakwa hingga akhirnya kembali melakukan persetubuhan.

Setelah melakukan perbuatan haram itu, tiba-tiba kemaluan terdakwa merasa sakit dan mengeluh kepada korban terkait apa yang telah dilakukan korban sehingga alat kelaminnya sakit.

Mendengar itu, korban mengatakan bahwa dirinya tak sengaja sudah menggigit kemaluan terdakwa. Saat itu, terdakwa sempat mengajak korban untuk ke rumah sakit, akan tetapi korban tak mau karena tidak ada uang.

Sontak, terdakwa mengayunkan tangan kanannya dan memukul kepala, menampar telinga kiri, memukul tangan kanan serta menendang kaki korban. Atas perbuatan itu, korban merasa kesakitan.

Setelah itu, terdakwa dan korban pun tidur bersama. Ketika bangun di pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa masih merasa kesakitan di bagian kemaluannya dan menyampaikannya kepada korban.

Namun, korban hanya diam saja dan seketika terdakwa melakukan pukulan terhadap diri korban karena merasa emosi. Setelah itu, mereka masih sempat kembali melanjutkan tidurnya seakan tak ada kejadian apa-apa.

Sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa terbangun dan membangunkan korban yang masih tertidur. Terdakwa bertanya kepada korban mengapa tega menggigit alat kelaminnya.

Korban hanya mengatakan ‘tidak ada ku gigit (menggigit)’ dan seketika terdakwa pun memukul kepala korban. Lalu sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa melihat korban duduk di dekat dinding dan langsung melakukan tendangan ke arah telinga kanan korban.

Kemudian, terdakwa berpindah ke depan dan menedang kepala bagian depan korban dengan kaki kanannya hingga kepala korban terbentur ke dinding dan merunduk ke depan. Tak sampai situ, terdakwa melanjutkan aksi kekerasannya dengan memijak tengkuk leher korban hingga korban terlungkup ke lantai.

Lima menit kemudian, terdakwa melihat mulut korban mengeluarkan buih dan korban mengorok serta denyut jantungnya sudah berhenti hingga terdakwa mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia.

You Might Also Like

Pelaku Pungli di Jalan Tol Dikejar, Begini Ceritanya..

Sarang Narkoba Di Jalan Rawe Digrebek, Begini Hasilnya

Bravo TNI!!! Target Bandar Dapat Pengedar…Warga Sambut Gembira

PN Sei Rampah Vonis Seumur Hidup Kasus Suami Bunuh Istri ketika Live di Facebook

Empat Debt Collector yang Rampas Mobil di Jalan Turi Diringkus

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor November 20, 2024 November 20, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Dokter Tirta Sebut Tingkat Stres Pegawai KPK Tinggi
Next Article Pengiriman 54 Kg Sabu ke Jakarta Digagalkan Polda Sumut
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

DPC PPDI Kabupaten Rokan Hulu Adakan Rapat Interen
Uncategorized
Pelaku Pungli di Jalan Tol Dikejar, Begini Ceritanya..
KRIMINAL
Jakarta Catat Ada 35 Kasus Positif Covid-19
NASIONAL
Tampil di Gemes, Delegasi Dari Luar Negeri Merasa Bangga dan Menilai Medan Melestarikan Budaya Melayu
Medan
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?