Batang,-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan memberikan sanksi kepada PO Rosalia Indah jika terbukti sopir mengendarai lebih dari 8 jam. Ini disampaikan langsung Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Pos Pantau Cikampek PT Jasamarga, Kamis (11/4/2024).
“Sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik bis,” kata Budi.
Namun, Menhub Budi Karya menyebut saat ini pihak-pihak terkait masih melakukan penulusuran lebih dalam. Sebagaimana diketahui, kecelakaan maut Bus PO Rosalia Indah di Km 370 A atau ruas Tol Batang-Semarang, terjadi Kamis (11/4/2024).
Diduga kuat akibat buntut sopir mengantuk. Kecelakaan tunggal itu memakan korban jiwa tujuh orang.
Bus bernomor polisi AD 7019 OA tersebut diketahui keluar dari jalan, dan masuk ke parit sepanjang 200 meter. “Bus terperosok masuk ke parit, kemudian terseret sekitar 150 meter,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang Ajun Komisaris Polisi Wigiyadi.
Akibatnya, sejumlah penumpang terlempar keluar bus serta terjepit. “Kalau melihat kejadian ada lima korban meninggal yang terlempar keluar, kemudian dua lainnya terjepit,” ucapnya.