By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Bukhari SE Harapkan Warga Miskin Kota Medan Mendapatkan Haknya Sesuai yang Tertuang Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Bukhari SE Harapkan Warga Miskin Kota Medan Mendapatkan Haknya Sesuai yang Tertuang Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015

Editor
Editor Published August 12, 2024
Share
SHARE

Medan,- Anggota DPRD Medan Bukhari SE terus berupaya memastikan seluruh warga Kota Medan yang berada dibawah garis kemiskinan mendapatkan layanan yang baik dari pemerintah, baik itu dalam layanan kesehatan, bantuan perekonomian hingga bantuan sosial lainnya.

Harapan ini disampaikan Bukhari,SE saat menyampaikan materi sosialisasi Produk hukum daerah ke delapan, Tahun 2024, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya Jalan Bersama Gg. Jaya No.26, Kel. Bantan Kec. Medan Tembung, Tempuling Gg Ibu No. 52 Kel.Sidorejo Kec. Medan , Tembung, Minggu (11/08/2024).

“Kami akan terus memastikan bahwa masyarakat Kota Medan khusunya warga dibawah garis kemiskinan, maksimal memperoleh pelayanan dari Pemerintah kota Medan baik itu mendapatkan layanan kesehatan, bantuan perekonomian dan persoalan bantuan sosial lainnya,” kata Bukhari.

Bukhari memeparkan, bentuk bantuan yang akan diberikan. Yakni bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan peningkatan ketrampilan, bantuan modal usaha, dan bantuan perlindungan rasa aman.

Bantuan pangan akan diberikan melalui pemberian subsidi pembelian bahan pangan yang aman, sehat, dan halal. Pemberian bantuan diberikan pada situasi tertentu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Tata cara dan persyaratan pelaksanaan diatur lebih dengan Peraturan Wali Kota.

Bantuan kesehatan dilakukan dengan mendaftarkan warga miskin menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kota Medan melalui BPJS Kesehatan. Tata cara dan persyaratan pelaksanaan diatur lebih dengan Peraturan Wali Kota.

Bantuan pendidikan dibuat dalam bentuk pembebasan biaya masuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan sederajat, dalam bentuk beasiswa pemerintah daerah dan bantuan penyelenggaraan pendidikan (BPP).

Bantuan Perumahan dibuat dalam bentuk penyediaan rumah, perbaikan rumah, dan bantuan sarana dan prasarana permukiman. Bantuan yang dimaksud dapat melibatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha.

“Kemudian Bantuan modal usaha diberikan dalam bentuk bantuan dana, pinjaman dana bergulir, kemudahan akses kredit di lembaga keuangan, dan sarana prasarana usaha,” jelasnya.

Sedangkan bantuan perlindungan rasa aman dibuat dalam bentuk pengurusan administrasi kependudukan, penyelesaian konflik sosial, perlindungan tindak kekerasan dan perdagangan perempuan dan anak dan fasilitas bantuan hukum, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah, budaya, dan adat kebiasaan masing-masing etnis.

“Dalam perda tersebut, diatur juga bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan target penurunan persentase kemiskinan. Biaya penanggulangan kemiskinan bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kota Medan, dan masyarakat,” jelasnya.

You Might Also Like

Luncurkan LAKOSTE, Layanan Kunjungan Rutan Medan Naik Kelas

Diduga Timbun BBM Ilegal di Gudang Tanah Garapan Jln.Jati Rejo Percut Seituan, Kapoldasu Diminta Bertindak Tegas !!!

Gubsu Bobby Gelontorkan Rp43 Miliar Gratiskan SPP SMA-SMK 10 Kabupaten/Kota

KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH Sedekah Sembako dan Pupuk Cair Bagi Petani Terdampak Banjir

BI: Uang Beredar Desember 2025 Tembus Rp10.133 Triliun

TAGGED: DPRD Medan, Ekonomi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 12, 2024 August 12, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Guardiola : Manchester United Sangat Berbahaya
Next Article Cabuli Penumpangnya, Sopir Bus Ini Masuk Penjara, Begini Ceritanya…
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Luncurkan LAKOSTE, Layanan Kunjungan Rutan Medan Naik Kelas
EKONOMI HOME Medan
Diduga Timbun BBM Ilegal di Gudang Tanah Garapan Jln.Jati Rejo Percut Seituan, Kapoldasu Diminta Bertindak Tegas !!!
EKONOMI HOME KRIMINAL Medan
Tingkatkan Kompetensi ASN,Pemprov Sumut Percepat Implementasi Corporate University
Medan
Catat, 28 Februari 2026 Fenomena Parade Planet Bakal Hiasi Angkasa
TEKNOLOGI
- Advertisement -
January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Dec    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?